BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA No. 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
ABSTRAK:
bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus produk hewani, peternakan, perikanan dan hasil olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perumda Dharma Jaya. Ruang lingkup Perda ini terdiri atas nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar dan modal disetor, organ perusahaan, pegawai, kerja sama, penggunaan laba dan pembinaan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985 Nomor 74); dan
2. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013
Nomor 107),
Peraturan yang akan diatur:
1. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Dewan Pengawas
2. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Direksi
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2019; serta Perda No. 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencairkan Dana Cadangan Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai alternatif sumber penerimaan pembangunan daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 10 Tahun 1999.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mencabut Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta dengan dicabutnya Pergub tersebut maka dilakukan pencairan terhadap Dana Cadangan Daerah dan selanjutnya ditempatkan pada Rekening Kas Umum Daerah sebagai sumber penerimaan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah
PERDA ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 11 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
PERDA ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD TA 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2020, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; serta Perda No. 5 Tahun 2007.
Peraturan ini berisi tentang APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2021 berjumlah Rp84.196.593.616.041, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERDA ini terdiri atas 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, estimasi PAD yang tidak tercapai, program serta kegiatan yang disesuaikan sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2020 berjumlah Rp63.303.092.958.713,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
PERDA terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi 2019 Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan
kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan
pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai
dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Jakarta;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat
upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan
penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease m2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3723);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Bagian Kedua Wewenang
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Bagian Kedua Kewajiban
Paragraf 1 Pelindungan Kesehatan Individu
Paragraf 2 Pelindungan Kesehatan Masyarakat
BAB IV PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu PSBB
Bagian Kedua Peningkatan Pelayanan Kesehatan
BAB V PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI
Bagian Kesatu Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bagian Kedua Penyebarluasan Informasi
BAB VI KEMITRAAN DAN KOLABORASI
BAB VII PEMULIHAN EKONOMI DAN PELINDUNGAN SOSIAL
Bagian Kesatu Pemulihan Ekonomi
Bagian Kedua Pelindungan Sosial
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
'-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan kesehatan masyarakat pada area publik dan tempat lainnya yang dapat
menimbulkan kerumunan orang, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di ProvinsiDKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatanSurveilans epidemiologi informatika diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyebarluasan informasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dan kolaborasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pemulihan ekonomidiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan sosialdiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Masker, penerapan PHBS pencegahan Covid-19, dan melaksanakan Isolasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2018; serta Perda No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
PERDA ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 2 Pendapatan Daerah
Pasal 3 Belanja Daerah
Pasal 4 Pembiayaan Daerah
Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan PembiayaDaftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; dan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
i. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
k. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
1. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 6 Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7 Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 8 Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Pasal 9 Pengeluaran belanja untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pasal 10 Pengeluaran keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 Halaman tidak termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu ayat (1) Pasal 5, Ayat (1) Pasal 7, Pasal 12, Penambahan Bab VA mengenai Sanksi. Sanksi administrasi berupa denda diberikan atas pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat