Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai kebijakan pengenaan objek PBB-P2 untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Peraturan Gubernur sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 serta menjadikan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 sebagai dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
transportasi darat - bumd - good corporate governance
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian Dan Pemeliharaan Halte Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menjarnin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam hal perluasan lingkup dan jangka waktu penugasan, Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas
Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9, disisipkan dua pasal antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, mengubah ayat (1) Pasal 11, disisipkan satu pasal antara Pasal 14 dan Pasal 15 yakni Pasal 14 A, Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam rangka Integrasi Transportasi Umum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71007)
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 73004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Nama jalan, Taman, Dan Bangunan Umum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum bertujuan untuk mempercepat perwujudan Jakarta sebagai kota bisnis global dan kota ramah digital yang ditandai dengan tersedianya informasi lokasi yang dapat memudahkan pergerakan orang dan mobilitas barang/jasa, membuat pelayanan kota menjadi lebih efektif dan efisien serta mempercepat pencarian lokasi pada kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, dan/atau penanganan bencana lainnya serta pelaksanaan pengaturan penetapan nama jalan, perlu diselaraskan dengan upaya melindungi, melestarikan, dan menghormati nilai-nilai sosial, budaya, sejarah, dan/atau aspek lain yang dianggap penting dan strategis dengan tetap memperhatikan terwujudnya tertib administrasi pemerintahan, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan, prinsip, serta tata cara penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum; termasuk standar bentuk, ukuran, dan warna papan nama beserta pengadaan dan pelaksanaan pemasangannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidajk berlaku Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 11)
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 65)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, susunan organ Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya ditetapkan oleh Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah, dan susunan organisasi di bawah organ Direksi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas sehingga Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dicabut dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 65)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
PERGUB ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 65)
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 ditetapkan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2023, yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 yang diperuntukkan untuk semua perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Sebagai Penerima/Pembeli (Offtaker) Air Minum Curah Dalam Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
ABSTRAK:
bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sementara cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) dan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, padahal penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sehingga dibutuhkan penanganan yang segera, dan berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagai penerima/ pembeli (offtaker) air minum curah dalam sistem penyediaan air minum Regional Karian-Serpong, dan perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA sebagai penerima/pembeli (offtaker) air minum curah dalam SPAM Karian-Serpong dengan pelaksanaan sebagai berikut: skema pembayaran air minum curah menggunakan mekanisme bertahap berdasarkan rencana tingkat penyerapan per tahun, (liter/detik) yang disepakati sejak tanggal operasi komersial yang tercantum dalam perjanjian kerja sama; tarif air minum curah awal pada tahun pertama tanggal operasi komersial untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikenakan sebesar Rp3.232/m3 (tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah per meter kubik), yang perhitungannya didasarkan pada analisis atas biaya operasi, pemeliharaan, dan biaya pengembalian investasi; dan kenaikan tarif pembelian air minum curah akan disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional SPAM Regional KarianSerpong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022, perlu diubah dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
BUMD - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik - Lalu Lintas, Jalan - Subsidi, PSO - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemberian subsidi layanan angkutan umum Transjakarta, moda raya terpadu, dan lintas raya terpadu, maka PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2021; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2014; serta Perda No. 10 Tahun 2014.
PERGUB ini berisi tentang penugasan dan pemberian subsidi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 62 hlm, termasuk 47 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi kriteria dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan bantuan sosial diatur dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai kriteria Bantuan Sosial; tata cara pemberian Bantuan Sosial; pengendalian, pemantauan, dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021.
20 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat