Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Pariwisata dan Kebudayaan
1999
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Dan Pemanfaatan Lingkungan Dan Bangunan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan Pemugaran sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-6097/d/33/1975, dewasa ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota, oleh karena itu perlu disempurnakan menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penentuan kriteria serta penggolongan lingkungan dan bangunan cagar budaya; pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya; dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1999.
20 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999
Perda Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Daerah
Mencabut
Perda No. 2 Th. 1995 tentang Retribusi Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta
Perda No. 2 Th. 1993 tentang Retribusi Daerah BIdang Pemerintahan DKI Jakarta
Perda No. 3 Th. 1993 tentang Retribusi Daerah Bidang Ekonomi DKI Jakarta
Perda No. 11 Th. 1996 tentang Retribusi Daerah Bidang Pembangunan DKI Jakarta
Perda No. 12 Th. 1996 tentang Leges
Mencabut sebagian
Pasal 11 Perda No. 12 Th. 1996 tentang Penomoran Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 20 s.d. Pasal 28 Perda No. 5 Th. 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 14 s.d. Pasal 24 Perda No. 8 Th. 1992 tentang Pengusahaan Perpasaran Swasta di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 31 s.d. Pasal 39 Perda No. 8 Th. 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 21 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 22 s.d. 29 Perda No. 3 Th. 1990 tentang Usaha Persusunan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 254 s.d. Pasal 270 Perda No. 7 Th. 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 29 s.d. Pasal 38 Perda No. 2 Th. 1992 tentang Pemakaman Umum dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 143 s.d. Pasal 156 Perda 3 Th. 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 31 s.d. Pasal 40 Perda No. 5 Th. 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 18 s.d. Pasal 25 Perda No. 6 Th. 1992 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 11 s.d. Pasal 18 Perda No. 7 Th. 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 47 s.d. Pasal 49 Perda No. 9 Th. 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah DKI Jakarta
Pasal 14 s.d. Pasal 22 Perda No. 11 Th. 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta
Pasal 33 s.d. Pasal 41 Perda No. 1 Th. 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Menejemen Kependudukan dalam Wilayah DKI Jakarta
Pasal 22 Perda No. 12 Th. 1997 tentang Usaha Pariwisata di DKI Jakarta
Pasal I huruf B Perda No. 7 Th. 1987 tentang Perubahan Perda No. 3 Th. 1979 tentang Perparkiran di DKI Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai golongan dan jenis retribusi; bidang pemerintahan; bidang ekonomi; bidang kesejahteraan rakyat; bidang pembangunan; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan; pendaftaran dan pendataan; penetapan; pembayaran; pembukuan dan pelaporan; penagihan; kadaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi; keberatan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran; pemeriksaan; ketentuan pidana; dan penyidikan dibidang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
1 Tahun 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan
operasional perbankan dan untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu mengubah bentuk hukum menjadi Persero dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diubah bentuk hukumnya menjadi PT Bank DKI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Mencabut
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 1993 Seri D Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas PAM JAYA agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka pengelolaannya perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini serta peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
UU No. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1990; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 690-1672 tanggal 8 Nopember 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Permenkes No. 416/Menkes/PER/IX/1990; Kepmendagri No. 16 Tahun 1981.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan, Tuga Pokok dan Fungsi, Modal, Pengelolaan, Badan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, Tuntutan Ganti Rugi, dan hal lainnya terkait Pendirian PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1993.
Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1991
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 1991 NOMOR ....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah yang bersumber dari berbagai kegiatan perkotaan sangat mempengaruhi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; b. bahwa pembuangan,air limbah yang ,tidak terat~t dan keterbatasan daya dukung fisik kota Jakarta tel ah mempercepat penurunan (degradasi) kualitas lingkungan fisik bagian-bagian kota; c. bahwa sistem pembuangan air limbah yang dilaksanakan dengan menggunakan jaringan pipa air limbah umum (sewerage system) adalah suatu sistem yang perlu dikembangkan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa keterbatasan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengoperasian Jaringan perpipaan, memerlukan penanganan khusus, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 510/KPTS/1987 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.1346 Tahun 1988, sehingga perlu membentuk Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah.
UU Np. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1982; PP No. 14 Tahun 1987; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990 jo. Permendagri No. 1 Tahun 1983; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Kepmen PU No. 510/KPTS/1987.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah dengan kedudukan sebagai Badan Hukum dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta disingkat PD PAL JAYA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1991.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1971
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Transportasi Darat/Laut/Udara
1971
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Chusus Ibu kota Djakarta Tahun 1971 Nomor 79
Peraturan Daerah (Perda) tentang Setoran Wadjib Pemeliharaan Dan Pembangunan Pra-sarana Daerah (S.W.P3.D.) Dalam Wilajah Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Perda tanggal 17 September 1966 (L.D. Tahun 1967 No. 10) dan Perda Tanggal 31 Djanuari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16), serta mengingat keadaan moneter dewasa ini jang relatip telah stabil, maka sistim penetapan padjak kendaraan bermotor perlu disesuaikan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai dasar setoran wadjib; pengetjualian dan pembebasan; wadjib setor; klasifikasi kendaraan bermotor dan djumlah setoran wadjib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1971.
14 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuian dengan perkembangan keadaan sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 25 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendagri No. 86 Th. 2017
PERGUB ini mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yaitu Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
3 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, Gubernur perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendagri No. 86 Th. 2017
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
3 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Gubernur dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dengan keputusan gubernur, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Perpres No. 15 Th. 2010 stdd Perpres No. 96 Th. 2015; Permendagri No. 53 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Pergub No. 40 Th. 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pergub No. 40 Th. 2018
2 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat