Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 61
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemungutan Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang Pajak Reklame dipisah dan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; jenis reklame; perizinan; penyelenggaraan reklame; pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame; ketentuan pidana; sanksi administrasi, serta penyidikan dalam penyelenggaraan reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
18 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 60
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat pentIng sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dan Peraturan Daerah yang mengatur ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta perlu ditinjau kemball sehubungan dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan, pemagangan dan produktivitas; penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; hubungan industrial; penyelesaian perselisihan hubungan industrial; fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh; penyelenggaraan kesejahteraan pramuwisma; perlindungan; dewan pengupahan propinsi; retribusi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan bidang ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1989 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1993
48 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996
Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu dilakukan penataan dan pengembangan organisasi usaha BUMD di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan dalam meningkatkan PAD perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya DKI Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo beserta penyertaan modal Pemprov. DKI Jakarta, maka perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk badan hukum; maksud dan tujuan; bidang usaha; nilai kekayaan perusahaan daerah dan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; serta kepegawaian perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jakarta Tourisindo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996dan Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pengolahan data dan informasi dan pelaporan data; retribusi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
32 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 45
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Reklame, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; serta masa pajak dan saat terutang pajak reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2004.
14 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan pajak, tarif dan cara penghitungan pajak; serta masa pajak dan saat terutang pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2004.
13 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan yang semakin meningkat, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan sejalan dengan pelaksanaan otonomi Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai keterpaduan antar moda transportasi; prasarana; sarana; pengemudi angkutan jalan; lalu lintas; angkutan; fasilitas untuk penyandang cacat dan atau orang sakit; analisis dampak lalu lintas; retribusi; sistem informasi dan statistik; dewan transportasi kota; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ketentuan pidana; serta penyidikan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
62 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 83
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi Serta Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dIkelola secara efisien, transparan, borwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang meruglkan masyarakat dan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pertambangan umum yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan atau penampungan; Minyak dan Gas Bumi yang meliputi penguasahaan SPBU, pengusahaan depo lokal, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, pengusahaan minyak tanah, pendirian penggunaan gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi kilang minyak dan gas bumi, dan usaha jasa penunjang; Bidang Inventarisasi; penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan umum minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ganti rugi; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
39 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sesuai Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003, semula berjumlah Rp8.923.364.573.000,00 bertambah sejumlah Rp566.533.387.000,00 sehingga menjadi Rp9.489.897.960.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2003.
8 hal. (Tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat