Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Lembang Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maka perlu kerjasama antar Lembang dengan Lembang atau nama lain dan antara Lembang dengan pihak ketiga ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG KERJASAMA ANTAR LEMBANG DAN PIHAK KETIGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Lembang
ABSTRAK:
Dalam rangka efektif dan lancarnya penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perlu adanya Badan Permusyawaratan Lembang sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat; berdasarkan hal tersebut di atas maka Badan Permusyawaratan Lembang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pelaksanaan Pemerintahan Lembang yang berdaya guna dan berhasil guna maka perlu segera diadakan pemilihan Kepala Lembang; bahwa demi lancarnya Pemilihan Kepala Lembang yang langsung, jujur, adil aman dan tertib dan sesuai dengan asas demokrasi maka pencalonan dan pemilihan Kepala Lembang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PEMILIHAN KEPALA LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Lembang dan berdasarkan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
sehubungan maksud tersebut di atas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilakukan melalui perhitungan atas kontrak
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan penyedia barang dan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah; Untuk tertibnya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011: UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010;PP Nomor 91 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Badan, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
V Bab, 8 Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 21 ayat (2) Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pelayanan Dasar, Warga Negara, Jenis Pelayanan Dasar, Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal, Mutu Pelayanan Dasar, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III RAD SPM : Pengertian Rencana Aksi Daerah Penerarapan SPM, Dokumen RAD SPM, Dokumentasi RAD SPM, RAD SPM Daerah digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
V Bab, 7 Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi
dan berkelanjutan, diperlukan regulasi daerah untuk mendukung dan menumbuhkan persamaan pemahaman guna memperlancar pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2022-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019;Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor PER/20/M.PAN /41/2006;Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2013; Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022.
BAB I Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Peraturan Bupati, Road Map. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI. BAB IV PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
IV Bab, 5 Pasal (5 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan tepat waktu, diperlukan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi Pemerintah Daerah yang harus disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah paling lama Tahun 2022. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan kebijakan akuntansi sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan akuntansi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Layanan Operasional, Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran, Saldo Anggaran Lebih, Bendahara Umum Daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB IV PELAPORAN KEUANGAN. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 9 Pasal (8 Hlm.) dan 247 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang
mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten Tana Toraja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012l; Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja. BAB II
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAERAH : Pengertian RUMPK, RUPMK menjadi acuan bagi Perangkat Daerah, RUPMK berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
III Bab, 6 Pasal (4 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL DAN STANDAR HARGA BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya pedoman penyusunan dan pelaksanaan; Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis standar biaya, standar harga satuan dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja anggaran dalam penyususnan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Standar Harga Satuan Regional dan Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023;
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; PMK Nomor 83/PMK.02/2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;Perda Kab Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Pejabat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Narasumber, Instruktur, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perjalanan Dinas, Lumpsum, Biaya riil (at cost), Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Tempat kedudukan, Tempat bertolak, Tempat tujuan, Detasering, Tim Pelaksana Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Standar Biaya Khusus, Majalah, . Buletin. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III SATUAN BIAYA HONORARIUM Bagian Kesatu Honorarium Pengadaan Barang/Jasa. Bagian Kedua Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Bagian Ketiga Honorarium Narasumber atau Pembahas, ModeratorPembawa Acara, dan Panitia. Bagian Keempat Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Bagian Kelima Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara. Bagian Keenam Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan. Bagian Ketujuh Honorarium Rohaniwan. Bagian Kedelapan Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah,Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website. Bagian Kesembilan Honorarium Penyelenggara Ujian. Bagian Kesebelas Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. Bagian Kedua Belas Honorarium Tenaga Ahli/Staf Ahli/Staf Khusus. Bagian Ketiga Belas Tambahan Penghasilan Pegawai. Bagian Keempat Belas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagian Kelima Belas Honorarium/Upah Non PNS, Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, Pramubakti dan Pramusaji. BAB IV SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS. Bagian Kesatu Ruang Lingkup Perjalanan Dinas. Bagian Kedua Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 1 Umum Paragraf 2
Komponen Biaya Paragraf 3 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 4 Uang Representasi Perjalanan Dinas Paragraf 5 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 6 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Paragraf 7 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Paragraf 8 Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Kabupaten ke Provinsi dalam Provinsi yang Sama (One Way) Paragraf 9 Satuan Biaya Transport Kegiatan dalam Kabupaten Pergi Pulang (PP) Paragraf 10 Pembayaran Perjalanan Dinas Paragraf 11 Kewenangan Penetapan Perintah Perjalanan Dinas Paragraf 12 Efisiensi Perjalanan Dinas. Bagian Ketiga Perjalanan Dinas Luar Negeri. Bagian Keempat Pertanggungjawaban. BAB V SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT/PERTEMUAN DI DALAM DAN DI LUAR KANTOR Bagian Kesatu Satuan Biaya Konsumsi Rapat di Dalam Kantor. Bagian Kedua Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Bagian Ketiga Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Bagian Keempat Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh. BAB VI SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS. BAB VII
SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN. Bagian Kesatu Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri. Bagian Kedua Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas. Bagian Ketiga Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor. BAB VIII STANDAR HARGA BARANG DAN JASA. BAB IX STANDAR BIAYA LAIN-LAIN Bagian Kesatu. Bagian Kedua Satuan Biaya Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD. Bagian Ketiga Satuan Biaya Pemeliharaan Jaminan Kesehatan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD. Bagian Keempat Satuan Biaya Sewa. Bagian Kelima Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya. Bagian Keenam Satuan Biaya Operasional Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan. Bagian Kedelapan Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
XI Bab, 76 Pasal (37 Hlm.) dan II Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat