Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi jalan dan sungai perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan; bahwa seiring dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Kapal Sungai Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu pengaturan kembali.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No.20 Tahun 2010.
Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan, Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pendaftaran dan Penetapan Tarif; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Struktur Besarnya dan Peninjauan Tarif Retribusi;Sanski Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi perizinan Kapal Sungai Lintas
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi;
3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Pasal 180 ayat (2) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005;
dan PP No. 38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tera
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 5).
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapanya, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratoriu Uji Mutu Kontruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 9);
2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada
Balai Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 4);
3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribisi Laboratorium Lingkungan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor5); dan
(4) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi
Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 4).
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karaktertik, potensi dan kebutuhan daerah;
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda Provinsi Jambi No. 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 5; Pasal 8 huruf c angka 1, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 23 huruf c angka 3, huruf d angka 1, huruf e angka 1, serta huruf f angka 1 dan angka 3; Pasal 35 huruf c angka 2, huruf e, dan huruf f.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011
PENYELENGGARAAN JALAN - ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN - ANGKUTAN BARANG LAINNYA - PERUBAHAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
Penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 8; Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4).
Menambahkan 7 (tujuh) angka pada Pasal 1, yakni angka 19 s.d. angka 25; Pasal 12A dan Pasal 12B.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bab III A (Pasal 7A s.d. Pasal 7H).
Menghapus ketentuan Pasal 12.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UU N. 32 Tahun 2004, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Angaran 2012 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-765 Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD TA 2012 dan
Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2012;
Penyempurnaan dimaksud dilakukan agar Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun angaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2011;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Bupati Muaro Jambi menetapkan Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2011
Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan; bahwa Pajak Daerah hingga saat ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Jenis Pajak; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keringanan dan Pembebasan; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemanfaatan; Ketentuan Khusus; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2011.
1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor ;
2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air;
5) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air;
6) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Pemanfaatan dan Pengambilan Pajak Air Permukaan dan Air Bawah Tanah.
- Ketentuan mengenai PKB khusus untuk Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf c mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012;
- Ketentuan mengenai Pajak Rokok diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Jambi, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Provinsi Jambi;
Untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perserorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 169 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1991; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1999; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 2 Tahun 2003; Keppres No. 105 Tahun 2004; Permendagri No. 39 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentifikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan gubernur yang diamanatkan peraturan daerah ini diselesaikan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diberlakukan.
28 hlm.; Penjelasan 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat