PERBUP Kab. Lahat No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
PERBUP Kab. Lahat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Lahat No. 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
perjalanan dinas-petunjuk pelaksanaan-standar biaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar serta sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula, baik perseorangan maupun secara bersama atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Lahat. Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah dokumen yang menjadi dasar pembuatan surat perintah
perjalanan dinas. Surat Perjalan Dinas yang selanjutnya disebut SPD adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat, PNS/ CPNS serta Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas. Diatur pula mengenai ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 59 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non PNS dilingkungan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lahat
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 15 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 33 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN Dl BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik hususnya di bidang perizinan, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; KepmenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis-jenis perizinan yang dilimpahkan, kewenangan tersebut meliputi penerbitan, penandatanganan dan penarikan retribusi, jenis-jenis perizinan tertentu yang harus mendapat persetujuan bupati terlebih dahulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat dan Keputusan Bupati Lahat Nomor 5035/406/BPPT & PMD/2012 Tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat
Penambahan dan atau pengurangan Jenis - Jenis Perizinan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Tim kerja teknis di bawah koordinasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lahat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubalian Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2005; Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perka LKPP No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan layanan pengadaan secara elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi SKPD kepada Portal Pengadaan Nasional. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/ jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dengan perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Atau EProcurement Adalah Pengadaan Barang/Jasa mengikuti ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tujuan, tugas dan fungsi, organisasi, struktur organisasi, pembiayaan, standar prosedur operasional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Lahat
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Menindaklanjuti adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka susunan dan keanggotaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah perlu diubah dan ditetapkan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2006; Perbup No. 12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan, tugas, susunan TKKSD. Bupati melalui Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Otonomi daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat bertanggung jawab : a. Menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan b. Menyusun daftar naskah resrni dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Lahat
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lahat
ABSTRAK:
Agar dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa pada RUmah Sakit umum daerah lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan prinsip efektif dan efisien untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah dengan proses pengadaan yang sederhana dan cepat sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan. Berdasarkan rapat tim, Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan pelayanan umum daerah rumah sakit daerah lahat sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU RI No. 28 Tahun 1959; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 36 Tahun 2009; UU RI No. 44 Tahun 2009; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 27 Tahun 2014; PERPRES RI No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PERPRES RI No. 4 Tahun 2015; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kemenkes no. 703/MENKES/SK/IX/2006; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 36 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup, prinsip pengadaan, pengelola pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, Perencanaan Pengadaan Barang/jasa. Perubahan Peraturan Bupati ini dilakukan melalui Rapat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2014 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah Lahat.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil perlu diperbarui. Untuk memperlancar dan efektifnya pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat perlu dilakukan pendelegasian wewenang. Oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pendelegasian wewenang adalah Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Diatur tentang wewenang bupati, pendelegasian wewenang, syarat cuti, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan Pemungutan Pajak Daerah,dipandang perlu untuk menyempumakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
7 hlm, Lampiran : 89 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah mengamanatkan Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama. Untuk itu perlu mengatur dan menetapkannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permen PAN No. PER/9/M.PAN/5/2007; Permen PAN No. PER/200/M.PAN/11/2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana tercantum dalam lampiran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis serta untuk meningkatkan kinerja instansi Pemerintah. Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat adalah : Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperiukan
dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah yang digunakan sebagai perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaiuasi pencapaian kinerja sesuai dengan
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lahat Tahun 2014-2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
cfc Ungkungan Pemehntah Kabupaten Lahat.
3 hlm Lampiran : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 8 Tahun 2017
komisi penilai-analisis dampak lingkungan hidup-tata laksana-pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN PEMBENTUKAN KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tala Laksana penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ITidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik. dengan telah di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas
masing- masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup terjadi perubahan nomenklatur dan uraian tugas seluruh satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat perlu ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permen LH No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 8 Tahun 2013; Kepgub Sumsel No. 375/KPTS/BAN.LH/2009; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata laksana dan pembentukan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Komisi Peniai AMDAL Kabupaten Lahat, yang selanjutnya disinggkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiaian. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Diatur pula tentang pembentukan, susunan, dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati Lahat Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kubupaten Lahat
11 hlm Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Lahat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLUD) perlu menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNS rumah sakit umum Daerah Lahat. Berdasarkan pengkajian peraturan bupati dan direktur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat sudah tidak sesuai dengan kinerja pegawai yang melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Lahat. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENKES RI No. 1199/Menkes/Per/X/2004; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; KEPMENKES RI No. 198/MENKES/SK/1993; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 36 Tahun 2013; PERBUP Lahat No. 04 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS rumah sakit umum daerah Lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan, kedudukan dan status, ruang lingkup, formasi pegawai BLUD Non PNS, perencanaan dan pengadaan pegawai, pengangkatan, surat perjanjian kerja dan pernyataan kerja, pemindahan, pembinaan dan pemberhentian, masa kerja dan batas pensiun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penggunaan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja akan ditetapkan oleh Direktur.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat