Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Pengendalian dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, gugus tugas kabupaten, gugus tugas kecamatan, gugus tugas desa/kelurahan, mekanisme kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Mencabut Perbup No. 10 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pembangunan / pengembangan suatu kawasan akan menimbulkan dampak terhadap lalu lintas di sekitarnya,
terutama tingkat layanan lalu lintas baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pembangunan/ pengembangan kawasan tersebut akan berpengaruh pula terhadap tata guna lahan akibat pengembangan / pembangunan tersebut. Agar pembangunan/ pengembangan kawasan dapat di selaraskan dengan kondisi lalu lintas dan tata guna lahan perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis dampak lalu lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Manajemen rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha
dan kegiatan yang mdiputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan , dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan , mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Laiu lintas. Diatur mengenai maksud dan tujuan, penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, tindak lanjut andalin, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
12 hlm Lampiran : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana pemerintah kabupaten diwajibkan memiliki cadangan pangan 100 (seratus) ton dan sudah harus terpenuhi pada tahun 2018. Dalam rangka penyediaan cadangan pangan pokok daerah tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok daerah.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permentan No. 65 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan poko daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Cadangan Pangan Pokok Daerah adalah persediaan pangan di seluruh wilayah Kabupaten Lahat untuk konsumsi manusia, bahan baku pangan manusia dan untuk menghadapi keadaan darurat serta gejolak harga pangan. Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, sasaran, lembaga pengelola cadangan pangan daerah, dana, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan dan penyaluran, pelaporan, ketentuan penutup,.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok
Daerah
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Ketahanan Pangan
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 23 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 215/KPTS/BPKAD/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 139/KPTS/BPKAD/2017 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/kota dan Partai politik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017 dan Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tanggal 28 Februari 2017 Nomor S-255/PK/2017 hal penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD TA 2017 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan penjabaran APBD TA 2017 dirinci lebih lanjut dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Lahat Nomor 74 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 5 Tahun 2017
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 22 Tahun 2017
jabatan fungsional tertentu-jenis-formasi-inspektorat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI INSPEKTORAT KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negen Sipil dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dibutuhkan pengembangan/profesionalisme Jabatan Fungsional Tertentu di Inspeklorat Kabupaten Lahat. Pengembangan dan profesionalisme Jabatan Fungsional Tertentu bertujuan meningkatkan kompetensi kinerja dan karier dimana target yang diharapkan dapat tercapai yaitu terpenuhinya kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Tertentu yang kompeten dalam melaksanakan tugas pengawasan, dan penerapan sistem dan prosedur rekrutmen Jabatan Fungsional tertentu untuk memperoteh SDM yang handal dan profesional. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Bo. 19 Tahun 2013; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Keppres No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 97 Tahun 2012; PermenPAN No. 220 Tahun 2008; PermenPAN No. 15 Tahun 2009; PermenPAN No. 40 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang jenis dan formasi jabatan fungsional tertentu di Inspektorat Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya di singat JFT adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan /atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Diatur pula tentang rumpun, jenis, jenjang, dan formasi jabatan fungsional tertentu, pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 21 Tahun 2017
dana alokasi khusus-non fisik-bantuan operasional kesehatan-pedoman pelaksanaan-pemanfaatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggitingginya dan untuk menurunkan angka kematian dan
kesakitan ibu dan anak diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan
pendekatan promotif, preventif, secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan berupa Bantuan Operasional
Kesehatan. Agar Program Bantuan Operasional Kesehatan tersebut tepat sasaran maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan dan pemanfaatan DAK non fisik Bantuan Operasional Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Kabupaten/ Kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan meunju Sustainable Development Goals (SDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotof dan preventif. Diatur juga mengenai sasaran dan tujuan, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan, monitoring dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah seeara dini terjadinya komplikasi baik
dalam persalinan ataupun masa nifas, Pemerintah Kabupaten Lahat menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan.
Agar Program Jaminan Persalinan tersebut tepat sasaran maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan dana jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jaminan Persalinan yang selanjutnya disingkat Jampersal adalah jaminan persalinan yang digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dun bayi baru lahir melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran. Diatur tentang sasaran dan tujuan, penyelenggaraan jampersal, mekanisme pelaksanaan, monitoring dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lahat perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi. Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Peraturan bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 8 Tahun 2012 dan No. 15 Tahun 2012; Perka Arsip Nasional No. 36 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Kepala SKPD melalui Sekretaris SKPD atau Pejabat yang menangani tata usaha bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan SKPD yang dipimpinnya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pelaksanaan, pola klasifikasi, jadwal retensi arsip, pengurusan surat, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan peminjaman arsip, penyusutan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
8 hlm Lampiran : 138 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
U No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 33 Tahun 2012; PermenkumHAM No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monograil hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum. Diatur pula mengenai pembentukan JDIH, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kelembagaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan
guna efisiensi dan efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan
untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan penerima hibah. Diatur pula mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, mekanisme pencairan/realisasi, tata cara pencairan dalam bentuk uang dan barang/jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lahat Nomor 25.A Tahun 2014
23 hlm Lampiran : 15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat