PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Mencabut
PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBERIAN MANDAT PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN DAN UPAYA PEMANTAUAN - SERTA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATE KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PermenLH No 2 Tahun 2013; Permen LH No 8 tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 18 tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian mandat pelayanan Izin Lingkungan dari Bupati kepada Kepala DLH untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Diatur juga mengenai standar pelayanan, maklumat pelayanan dan standar operasional prosedur, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat secara rutin sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan, pembinaa, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan, Serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2017
pendidikan - TENAGA KEPENDIDIKAN WIYATA BAKTI - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri mempunyai peran yang penting dan strategis dalam memberikan pelayanan dan rnelaksanakan administrasi di sekolah; bahwa tenaga kependidikan wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaannya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendiknas No 24 tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria tenaga Kependidikan WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak, selain itu pemberian tunjangan kesejahteraan diberikan setiap bulan selama satu tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disediakan oleh Pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD. Dinas, UPK, SDN dan SPMN juga diberikan tugas dan tanggung jawab, termasuk penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 E Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nornor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 34 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, dan belanja penunjang operasional kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2017
pendidikan - keterangan belajar - izin belajar - tugas belajar - keterangan pendidikan - keterangan penggunaan gelar - kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kabupaten Banyumas, terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas sehingga perlu menyesuaiakan Peraturan Bupati Banyumas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 97 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; Perpres No 12 Tahun 1961; Permendagri No 32 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 32 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, perubahan Pasal 10 huruf c mengenai tidak diperbolehkannya meninggalkan jabatannya kecuali berdasarkan sifat pendidikan yang diikuti, perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) mengenai bahwa pemberian tugas belajar berdasarkan usulan dari Kepala Perangkat daerah sesuai Rencana pengembangan Sumber Daya Aparatur dan Rencana Pengembangan Sumber Daya Aparatur disusun berdasarkan usulan dan kajian dari Perangkat Daerah, perubahan Pasal 15 ayat (2) huruf l dan huruf o, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 19 dan perubahan Pasal 21 serta perubahan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyumas No. 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - TATA CARA PEMGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan mekanisme penerimaan dan pengeluaran tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telan diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 91 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2016 No. 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pengelolaan BMD perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Tata Cara Sewa Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penyewaan Barang milik Daerah (BMD) yang meliputi pihak-pihak yang terlibat dan objek sewa BMD. Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab penyewa dalam menyewa barang milik daerah atau BMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Tahun 2016 No. 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuar.. Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran
Peutlapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I0 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaima na
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nornor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Sumber pendapatan dan pengeluaran daerah, rincian belanja langsung dan tidak langsung, defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, perincian dan pelaksanaan APBD dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 86 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Tahun 2016 No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum Pearturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Jenis-jenis aset desa dan pengelolaannya, kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan desa dari hibah dan sumbangan, hasil kerja sama desa, dan kekayaan desa lainnya. peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 40) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Tahun 2016 No. 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan sistem manajemen
sumber daya manusia aparatur perlu pedoman
mengenai nama jabatan pada masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan dan penggunaan nama jabatan sebagai pedoman untuk kebijakan ketatalaksanaan, kelembagaan, dan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan sebelumnya yang mengatur nama dan syarat jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka ketentuan mengenai
penetapan nama dan syarat jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Nama dan Syarat
Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Li.ngkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014, Nomor 78)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 84 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Tahun 2016 No. 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal
10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tata
Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pclaku Usaha
Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 67
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro
dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas. bahwa dalam rangka untuk lebih menjamin penyaluran,
pelaporan serta pemantauan dan evaluasi Dana Pinjaman
Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tepat pada
sasarannya maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam hurut' a perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
32/ KEP/ M. KUKM/IV/2003; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
33/KEP/M.KUKM/IV/2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir di Kabupaten Banyumas. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme APBD pada struktur pembiayaan, dengan PD. BPR BKK Purwokerto sebagai lembaga penyalur dan penerima angsuran. Besaran dan jangka waktu pinjaman, prosedur penyaluran, jaminan, serta mekanisme pengembalian dan penagihan juga diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir
bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah kabupaten Banyumas Tahun 20 IO Nomor
67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat