Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kecelakaan, Kematian Dan Tali Asih Kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat bersifat sukarela dan dalam menjalankan tugas fungsinya niempunyai resiko tinggi yang dapat berakibat kepada rdsiko sosial yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu maupun keluarga yang jika tidak diberikan santunan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 huruf a dan Pasal 35 ayat (6) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas, Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas masuk dalam kriteria sebagai penerima bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kecelakaan, Kematian dan Tali Asih kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2010; Perpres No 88 Tahun 2014; Permendagri No 62 Tahun 2008; Permendagri No 44 Tahun 2010; Permendagri No 40 Tahun 2011; Permendagri No 84 Tahun 2014; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 17 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian santunan kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang mengalami kerentanan sosial yang diakibatkan karena yang bersangkutan meninggal dunia, purna tugas, dan mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat tetap serta berkurangnya kemampuan dalam menjalankan pekerjaan. Diatur pula mengenai besarnya santunan, tata cara pemberian santunan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penugasan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PEJABAT PELAKSANA TUGAS DAN PEJABAT PELAKSANA HARIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas Dan Pejabat Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya tertib administrasi di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf 9 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas-tugas pejabat definitif yang berhalangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Permendagri No 54 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 34 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan, syarat, ketentuan dan prosedur, pejabat yang berwenang menunjuk/menetapkan dan berakhirnya tugas. Peraturan ini diterbitkan untuk mengisi sementara jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sanggar Kegiatan Belajar dan Kepala Sekolah yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2018
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 21 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan insentif kepada Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi harus berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan dan karakteristik serta kondisi obyektif daerah. Diatur juga emngenai besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, target penerimaan pajak, retribusi dan target kinerja pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018
dana desa - TATA CARA PENGELOLAAN PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan, Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 107 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permenkeu No 49/PMK.07/2016; Permenkeu No 50/PMK.07/2017; Permenkeu No 226/PMK.07/2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dana desa untuk setiap desa dihitung dengan menggunakan rumus Alokasi Dasar, Alokasi Afrimasi dan Alokasi Formula. Diatur juga mengenai penyaluran dan rincian Dana Desa, prioritas penggunaan dan pengelolaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Banyumas Tahun 2017 (Berita Daerah tahun 2017 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 58 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur organisasi dan wilayah kerja Unit Pemadam kebakaran, kedudukan dan tugas termasuk tugas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Pengaturan tugas dan fungsi bagi Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit
Pelaksana Teknis Dinas Unit Pemadam Kebakaran (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 11) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu menindaklanjuti rekomendasi penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU no 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 tahun 2016; Perbup Banyumas No 63 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Dinas Perikanan dan Peternakan beserta struktur organisasi dan wilayah kerja Pusat Kesehatan Hewan, UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, UPTD Pengembangan Budidaya Air Tawar, Rumah Potong Hewan, kedudukan dan tugas, termasuk tugas kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana, Tata Kerja UPTD Tipe A, Tipe B, Kepegawaian dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit
Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan, Balai Pengembangan
Budidaya Air Tawar, Pusat Kesehatan Hewan, dan Perbibitan Ternak
dan Hijauan Pakan Ternak (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2017 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas,
pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas no 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 62 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan balai benih pertanian dengan klasifikasi UPTD Kelas A.Diatur juga mengenai struktur organisasi dan wilayah kerja, kedudukan dan tugas, termasuk tugas kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana, serta Tata Kerja, kepegawaian dan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Padi dan Palawija, Balai Benih Holtikulura dan Aneka Tanaman, Kebun Bibit Permanen (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017
Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 65 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Struktur Organisasi dan Wilayah Kerja, kedudukan dan tugas pada UPTD Pengelola Kebersihan dan Pertamanan Wilayah Ajibarang, Wilayah Banyumas, Wilayah Kembaran, Wilayah Purwokerto, Wilayah Sumpiuh, Wilayah Wangon, Laboratorium Lingkungan Hidup, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, termasuk juga mengatur tata kerja dan kepegawaian dan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 15 tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit
Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Hidup, Unit
Persampahan dan Unit Kebersihan dan Pertamanan Wilayah (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 15) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 60 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan Balai Latihan Kerja pada Dinas tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan klasifikasi UPTD Kelas A. Mengatur juga mengenai Struktur Organisasi dan Wilayah Kerja, kedudukan dan tugas, Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana pada Balai Latihan Kerja, tata Kerja, kepegawaian dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
Balai Latihan Kerja (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor
16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 56 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan UPTD pada Dinas PU termasuk struktur organisasi dan wilayah kerja, kedudukan dan tugas, tata kerja, kepegawaian dan jabatan pada Laboratorium Konstruksi dan peralatan dengan klasifikasi B, UPTD Pemerliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Purwokerto, Sokaraja, Banyumas, Sumpiuh, Cilongok, Ajibarang dan Jatilawang dengan klasifikasi UPTD kelas A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana
Teknis Dinas Unit Peralatan Perbekalan dan Laboratorium Konstruksi dan
Unit Pekerjaan Umum Wilayah (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2017 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat