Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan lebih efektif dan efisien diperlukan tata carapenyelesaian kerugian Negara/Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banyumas tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Badan Pemeriksa keuangan Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, informasi kerugian negara, penyelesaian kerugian negara/daerah, verifikasi kerugian negara/daerah, SKTJM, pembebanan kerugian negara/daerah sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksaaan surat keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian negara/daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio, penghapusan kerugian negara/daerah, kadaluwarsa, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempermudah dan memberikan pelayanan yang maksimal dalam
bidang perizinan dan non perizinan telah diundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
38 Tahun 2018 tentang Pemberian Mandat di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Mandat di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat perubahan Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas serta penyesuaia jenis perizinan, sehingga perlu mengganti Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian mandat, prosedur pelayanan perizinan, penyederhanaan pelayanan, saran prasarana pelayanan, standar pelayanan dan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, survey kepuasan masyarakat, pembinaan dan pengawasan teknis serta pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pendirian BUM Desa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pengurusan dan pengelola BUM Desa, pendirian BUM Desa bersama, kerja sama BUM Desa antar Desa, laporan dan pertanggungjawaban dan administrasi BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa,
masih terdapat kekurangan dalam mengakomodir
kebutuhan Pemerintah Desa sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011, Peraturan Darah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun
2011, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa yaituDana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dialokasikan dari APBD ke APBDes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, yang menyebabkan perubahan sistem kerja sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, capaian Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja yang dilakukan secara online, dapat dilakukan secara manual sampai dengan Bulan Juni 2020, dalam hal terjadinya bencana/wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banyumas No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No. 26 Tahun 2020 Tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kab. Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu
area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk
mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat
fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses;
b. bahwa sebagai pedoman penatalaksanaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menyusun peta proses
bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendahuluan, maksud, tujuan dan manfaat, ruang lingkup, visi, misi dan tujuan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Stunting Kabupaten Banyumas Tahun 2020 - 2023
ABSTRAK:
bahwa stunting memiliki dampak buruk yang nyata terhadap pertumbuhan dan perkembangan terutama tinggi/panjang badan dan kecerdasan pada balita; bahwa kejadian stunting pada balita masih terjadi di Kabupaten Banyumas sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas program dan sektoral; bahwa pencegahan dan penanganan masalah gizi adalah amanah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Banyumas Tahun 2020-2023.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah No. 41 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269 /Menkes/Per /XJ./2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949 /Menkes/SK/VIII/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016; Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/638 Tahun 2018; Surat Edaran Bupati Banyumas N omor 440 / 6833 Tahun 2018
PERBUP ini mengatur mengenai Pendahuluan; Kondisi Umum, Tantangan Dan Hambatan; Arah Kebijakan Dan Strategi; Rencana Aksi Daerah Stunting; Kerangka Pelaksanaan Dan Monitoring Evaluasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
98 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan Publik Tertentu Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Pubik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum. maksud, tujuan dan ruang lingkup, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan/atau KSWP Daerah, tata cara pelaksanaan KWSP dan/atau KWSP Daerah, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bagi Setiap Kelurahan Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bagi Setiap Kelurahan di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah dana alokasi umum tambahan bantuan, rincian pembagian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, penganggaran kembali sisa dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, pengendalian internal dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat