PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang penetapan jam malam, Pelaksanaan kegiatan keagamaan, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya berupa prosesi pernikahan atau akad nikah dan pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, tahapan dan persyaratan penyaluran, prioritas penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Mengubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kelentuan dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan
dalam rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dalam perkembangannya, kurangnya kesadaran
masyarakat terhadap protokol kesehatan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan arus masuk/kedatangan
orang ke wilayah Kabupaten Banyumas masih banyak
sehingga perlu mempertegas kembali beberapa
ketentuan mengenai pembatasan kedatangan/masuk
orang ke wilayah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka
Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan di Kabupaten Banyumas, protokol kesehatan, pemeriksaan dan/atau pemantauan di perbatasan wilayah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten lainnya, tim dalam pos koordinasi pengamanan dan pos koordinasi pengamanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepaian Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pasal 119 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 114
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banyumas tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan pajak dan retribusi, pengangaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, target penerimaan dan target kinerja pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, bantuan sosial, sumber daya, sanksi admnistrasi, sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan pihak terkait lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan dan teknologi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup dan batasan, mekanisme pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan, perlindungan terhadap whistleblower dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan evaluasi tugas dan fungsi pada Dinas Perhubungan serta perkembangan kebutuhan di bidang perhubungan di Kabupaten Banyumas perlu dilakukan perubahan susunan organisasi, tgas dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 13 Tahun 1950, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, Perenhub Nomor 139 Tahun 2016, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 90 tahun 2019, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Perbup Banyumas Nomor 50 Tahun 2016, Perbup Nomor 5 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 58 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengbah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas yaitu tentang pembentukan UPTD, UPTD Pengelola Sarana dan Prasaran Perhubungan, Susunan Organisasi UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan dengan Klasifikasi UPTD kelas A, UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, tugas Subbagian Tata Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Tahun 2020 No. 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakimr:iakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Pernturnn Pemerlntah Nomor 23 Tahun 2005 sebngolmono telah dlubah dengan Peraturan
Pemerlntoh Republlk Indonesia nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Pernturnn Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Dnerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp3,561.677.708.183,00 (Tiga triliun lima ratus enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tu.juh juta tujuh ratus delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
60 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 96 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Tahun 2020 No. 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas. Dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas dan standar harga setempat, maka tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2017; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017, yang telah beberapa kali diubah, menetapkan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, dengan besaran yang berbeda untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan tunjangan transportasi bulanan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp. 12.500.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banyumas No. 66 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Banyumas Diubah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Tahun 2020 No. 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah dilakukan penataan nomenklatur jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan evaluasi kelembagaan untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di setiap Perangkat Daerah, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 diubah.
.
683 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat