PERBUP Kab. Banyumas No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan
Dampaknya, maka perlu penyesuaian Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, 12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020, 13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang rincian Anggaran belanja operasi, Belanja Pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Anggaran belanja pegawai, Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara, Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN),Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya
Aparatur Sipil Negara (ASN), Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH, Belanja Penerimaaan Lainnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) serta KDH/WKDH, Anggaran Belanja barang dan jasa, Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, belanja bunga, belanja modal dan belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Tim Vaksinator Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten
Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya,
diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk
belanja kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) antara lain berupa insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan insentif tenaga kesehatan
daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Pemberian insentif bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tim Vaksinator di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 4239/2021, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran, ruang lingkup, tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan tim vaksinator penerima insentif, tim verifikator, besaran insentif tenaga kesehatan dan tim vaksinator, mekanisme pemberian insentif tenaga kesehatan, pemantauan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2021 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 97 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan
Dampaknya, maka perlu penyesuaian Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Banyumas Tahun Anggaran 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 97),
diubah salah satunya 1. Ketentuan pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf
a direncanakan sebesar Rp2.578.969.375.413,00 (Dua triliun lima
ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh sembilan
juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu em pat ratus tiga belas rupiah) ,
yang terdiri atas :
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja Bunga;
d . Belanja hibah; dan
e. Belanja bantuan sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpl.596.074.344.783,00 (Satu triliun lima ratus
sembilan puluh enam miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat
puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp887.979.522.574,00 (Delapan ratus delapan
puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus
dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh em pat rupiah);
(4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
direncanakan sebesar Rp67.569.521.050,00 (Enam puluh tujuh miliar
lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu
lima puluh rupiah);
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
direncanakan sebesar Rp16.445.987.006,00 (Enam belas miliar
em pat ratus em pat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh
ribu enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati No. 97 Tahun 2020 Tentang Penjabaran APBD Kab. Banyumas Tahun Anggaran 2021
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan
Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas,
pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan
dengan peraturan bupati;
b, bahwa berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas perihal penggabungan
beberapa Sekolah Dasar Negeri perlu adanya
pengaturan terkait dengan penggabungan
sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2020, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan yaitu tentang UPTD dan satuan pendidikan formal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak
mengenal batas wilayah, usia, status
sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu
dilakukan pencegahan dan
penanggulangan agar kesehatan yang
merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
b. bahwa dalam upaya penanggulangan
penyebaran dan deteksi dini Coronavirus
Disease (Covid-19) di Kabupaten
Banyumas, Pemerintah Daerah perlu
menyediakan Rapid Test Antigen di Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas melalui anggaran Badan
Layanan Umum Daerah;
c. bahwa tarif pelayanan kesehatan pada
Pusat Kesehatan Masyarakat telah
ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas, akan tetapi tarif pelayanan
pemeriksaan Rapid Antigen belum
ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39
Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39
Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yaitu tentang tarif pelayanan pemeriksaan rapid antigen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK:
a bahwa pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai
peran penting dalam pelaksanaan pengembangan
perekonomian Daerah yang diwujudkan dengan prinsip
efisiensi dan ekonomis;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengeloiaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Badan
Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 16
Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
c bahwa untuk menyesuaikan dengan pengaturan tentang
pengadaan barang/jasa dengan tujuan agar pelaksanaan
pengadaan barang/jasa menjamin ketersediaan barang/jasa
dalam rangka pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum
Daerah maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diganti;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada
Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 tahun 1954, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengadaan barang/jasa dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
pengembangan perekonomian Daerah yang diwujudkan
dengan prinsip efisiensi dan ekonomis;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
c. bahwa untuk menyesuaikan dengan pengaturan
tentang pengadaan barang/jasa dengan tujuan agar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa menjamin
ketersediaan barang/jasa dalam rangka pelayanan
kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengadaan barang/jasa dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 28 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada
setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili
peserta didik dengan sekolah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran
2021/2022 di Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pelaporan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik
di Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ay at (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik, perlu mengatur tata cara pemberian bantuan
keuangan kepada Partai Politik sebagai pedoman
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, perhitungan bantuan keuangan, tata cara pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, pembinaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Sarana Dan Prasarana Kantor Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kantor di
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta
kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas
Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu dilakukan
penataan sarana dan prasarana kantor di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa sarana dan prasarana kantor pemerintah
daerah merupakan faktor penting dalam
mendukung terlaksananya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di daerah,
sehingga diperlukan standar sarana dan prasarana
kantor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan sarana dan prasaran kantor, ruang lingkup sarana dan praarana kantor, ketentuan mengenai rumah negara, tata cara pengamanan rumah negara, tata cara pengamanan kendaraan dinas, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat