Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan, maka Desa-Desa dalam wilayah
Kabupaten Banyumas dapat mengadakan
Kerjasama antar Desa; bahwa sesuai dengan Pasal 109 Undang-undang
Nomor 22 Tuhun 1999 tentang Pemerintaban
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, pengaturan mengenai
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, obyek kerjasama, sekretariat badan kerjasama, tata cara kerjasama, perubahan, penundaan datau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, pemberdayaan, bimbingan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN PENGHASILAN/KEUANGAN
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2000/No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar tugas-tugas
Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan
kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, dan
pelayanan masyarakat Desa secara berdaya guna
dan berhasil guna, maka dipandang perlu
menetapkan pedoman Penghasilan bagi Kepala Dcsa dan Perangkat Desa; bahwa sesuai dengan Pasal 28 Keputusan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa,
Pcngaturan mengenai Kedudukan
Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber penghasilan tetap, dan penghasilan lainnya, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil, tentara nasional indonesia (TNI) dan polisi republik indonesia (POLRI), penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat, maka setiap Desa perlu
menyusun rencana operasional tahunan dari
program .Pemerintahan dan Pembangunan Desa
yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angkaangka rupiah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwn berdasarknn Pasal 107 Undang-undang
Nontor 22 1llhun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan P.c1sal 64 Keputusan Menteri Dalam
Negcri Nomor 64 'Ihhun 1999 Tentang Pedoman
Unnun Pengaturan Mengenai Desa, pengaturan
1nengcnai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Dan Penetapan APB Desa, prinsip anggaran, tata usaha keuangan desa, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, mekanisme pegawasan pelaksanaan APBDes, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan,
dan memperlancar terselenggaranya pelaksanaan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan
Kemasyarakatan di Desa secara berdayaguna dan
berhasil guna, dipandang perlu menggali potensi
dan mengatur Sumber-sumber pendapatan Desa; bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PasaI
52, 53 dan Pasal 54 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa, Pengaturan
tentang Sumber-sumber pendapatan desa
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; K.eputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan dan pengawasan pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa, jenis kekayaan desa, pungutan desa, pengelolaan,pengadaan,perolehan, pengembangan status hukum dan administrasi kekayaan desa, pengaturan peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan dan pengendalian kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, maka Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Banyumas Nomor 17 Tahun 1990 tentang {arkir perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 26 Tahun 1985; PP No 22 Tahun 1990; PP No 43 Tahun 1993; PP No 20 Tahun 1997; Perpres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 23 Tahun 1986; Kepmenhub No KM 66 Tahun 1993; Kepmenhub No 4 Tahun 1994; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1997; Kepmendagri No 147 Tahun 1998; Kepmendagri No 73 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Banyumas No 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 17 Tahun 1990 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2000
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi Pelayanan Pemakaman dan pengabuan
Jenazah adalah merupakan salah satu jenis
retribusi jasa umum yang pengaturannya merupakan
wewenang Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi
pembinaan -dan pengawasan serta pemungutan
retribusi Pelayanan Pemakarnan dan Pengabuan
Jenazah diatas tanah makam atau tempat pengabuan
milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Jenazah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nornor 9 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang orang meninggal, pemakaman dan pengabuan, tempat pemakaman, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2000.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2000
bahwa dalam rangk:a memberikan dasar clan kepastian
hukum serta tercapainya tertib administrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan clan Pembangunan
Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Peraturan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang muatan materi peraturan desa, tatacara penyusunan dan penetapan peraturan desa, berita acara, bentuk peraturan desa, pelaksanaan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
N omor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Dae rah dan Keputusan Menteri Dalam N egeri
Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan · Mengenai Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 10 Tahun 1981 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa,
Kepala Urusan dan Kepala Dusun dalam Kabupaten
Daerah Tingkat II BanyunJ.as, dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undnng-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalatn Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan dan pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, sikap netralitas dalam pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 10 Tahun 1981 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal Ill Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah
dan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemiliban, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat pemilihan kepala desa, pemilih, persyaratan kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan,lowongan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa (BPD)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka Lembaga
Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II
Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan
Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa berhubung dengan itu dalam rangka
mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang
berfungsi sebagai lembaga legislatif dan
pengawasan dalam hal pe laksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka
dipandang perlu membentuk Badan Perwakilan
Desa dengan Peraturan Daerah;
Undnng-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan dan fungsi BPD, tugas, wewenang, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, larangan anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, sekretariat BPD, pemilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tmgkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
29 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat