PEMERINTAH DEsa - PEMBERIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagian hasil penerimaan pajak daerah Kab diperuntukkan bagi Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 11 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 20 tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang besarnya pemberian pajak daerah, tata cara pemberian pajak daerah, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banyumas Nomor 15 Tahun 1991 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang-barang milik/dikuasai Pemerintah
Kabupaten Banyumas, mempunyai peranan yang
sangat penting dalam rangka menunjang kegiatan
penyelenggara:an Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan; bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi
clan tertib hukum terhadap pengelolaan barangbarang sebagaimana tersebut pada huruf a, maka
perlu adanya pedoman pengelolaannya yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-ondang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, pemeliharaan, inventarisasi, perubahan status hukum, pemanfaatan, pengamanan, barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan, barang daerah yang dipisahkan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ajibarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyusun pedoman yang diperlukan untuk menagtur dan mengembangkan fisik kota Ibukota Kecamatan Ajibarang sebagai Pusat Pelayanan Pemerintahan, Pelayanan Pendidikan, Pusat Perdagangan dan Jasa, Pusat Transportasi Regional, Pusat Industri dan Pusat Pelayanan Kesehatan perlu adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kota; bahwa Rencana tersebut diatas dimaksudkan
sebagai sarana untuk pengendalian serta
memberikan pelayanan dalam pelaksanaan
pembangunan fisik pada setiap Bagian Wilayah
Kota Ibukota Kecamatan Ajibarang sehingga dapat
mewujudkan Kota yang Sejahtera, Adil, Tertib,
Rapih, lndah dan Aman dengan berwawasan
lingkungan; bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana
Detail Tata 1:luang Kota lbu Kota Kecamatan
Ajibarang yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas Nomor 14 Tahun 1990, konclisinya
sudah tidak sesuai lagi dengan Perkembangan
Keadaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Derah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah perencanaan, rencana umum tata ruang kota dengan kedalaman detail tata ruang kota, jangka waktu rencana kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana umum tata ruang kota dengan rencana detail tata ruang kota, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 14 Tahun 1990 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan minuman keras pada hakekatnya tidak sesuai
dengan norma agama dan susila, berbahaya bagi kesehatan jasmani dan
rohani, merusak masa depan bangsa dan dapat mengganggu ketertiban dan
keamanan masyarakat serta dapat menjadi sebab terjadinya tindak
kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Keras di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1961; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; PP No 13 Tahun 1995; PP No 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda No 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2001
bahwa berdasarkan ?asal 2 ayat (2) huruf g Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Thhun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk memungut Pajak Parkir yang merupakan jenis Pajak Kabupaten; bahwa untuk memungut pajak sebagaimana idmkausd huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 tahun 2000; PP No 19 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Daeah Tk II Banyumas No 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan tata cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan dan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkauntuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancarari lalu lintas serta kemudahan bagi para pemakai jalan diperlukan
adanya ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas guna penyelenggaraan perlengkapan jalan di Kabupaten Banyumas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor · 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 · Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyurnas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, fungsi dan jenis perlengkapan jalan, kekuatan hukum perlengkapan jalan, penyelenggaraan perlengkapan jalan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawsan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bah\va dengan berlakunya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan AtaS
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, maka
Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerab
merupakan Retribusi yang dipungut di Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 20 tahun 1997; PP No 5 Tahun 1975; Pp No 2 Tahun 2001; Keputusan Presiden N omor 44 Tahun 1999; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 8 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 12 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas Nomor 13 Tahun 1996 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diadakannya penataan
kelembagaan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu
disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur retribusi Izin Gangguan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Hinder Ordonatie (STBL 1926 Nomor 226); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; UU No 23 tahun 1997; UU No 22 tahun 1999; UU No 34 tahun 2000; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Banyumas No 11 Tahun 1985; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan. ketentuan pidana, pelaskanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1998 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Pemberian lzin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam rangka memberikan dasar hukum , pengawasan, pengendalian dan pembinan agar tercipta iklim usaha yang sehat serta untuk menjamin kepastian perusahaan dalam lingkup bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi kegiatan usaha jasa
pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dan/atau usaha jasa konsultan yang menjalankan usaha sesuai dengan norma dan tata cara perusahaan di bidang usaha jasa konstruksi, dipandang perlu mengatur lzin Usaha Jasa Konstruksi dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Norn or 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, usaha jasa konstruksi, nama, obyek dan subyek izin usaha jasa konstruksi, perizinan usaha jasa konstruksi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom,
maka ·pengelolaan Administrasi Surat Izin Usaha
Perdagangan tidak lagi menjadi kewenangan
Pemerintah, sehingga menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha Yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan usaha ,
peluang usaha clan memberikan perlindungan
terhadap pengusaha di sektor perdagangan, maka
dipandang perlu mengatur Izin Usaha Perdagangan dengan Peraturan Daerah;
Bedrijfsreglemnterings Ordonatie 1934 (STBL 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahon 1955; Undarig-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tuhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tmgkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2001.
28 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat