Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka p~rcepatan dan peningkatan
kual itas pembangunan, penyelenggaraa·n
pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kol usi dan Nepotisme serta berorientasi
kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman
pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien,
transparan dan bertanggungjawab; bahwa pelaksanaan kebijakan keuangan Daerah
harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan
publik sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 22
ayat (1 ) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah ·
Pusat dan Daerah dan Pasal 14 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keppres Nomor 74 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), perubahan APBD, pergeseran APBD, kedudukan keuangan bupati dan wakil bupati, kedudukan keuangan DPRD, pelaksanaan APBD, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
103 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002
LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi -
Perangkat Daerah yang efektif, efisien, wajar dan
rasional; maka Pembentukan, Susunan . Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten- Banyu1nas Nomor 24 Tahun
2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksanakan
perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Bagian Pertama BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI, Pasnl 6 oyat (2), Pasal 7, Pasal 9, penyisipan Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, perubahan Pasal 12, perubahan Bagian Kelima BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI, penghapusan Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, perubahan Pasal 20, penyisipan Bagian Kedelapan A, perubahan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 diubah.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksnaakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf c dan .g, penghapusan huruf n, perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, f, g dan ayat (2), Pasal 7 ayat. ( 1) huruf c, d, g dan ayat (2), Bagian Ketiga, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e dan f, penghapusan huruf g Pasal 9 dan penghapusan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf c, e, f, dan ayat (2), penghapusan huruf d Pasal 11, Pasal 13 ayat ( 1) ·huruf c, d, e, g, ayat (2) dan penghapusan huruf f, perubahan Pasal 15 ayat (1) huruf c,e,f,g ayat (2) dan penghapusan huruf d, perubahan Bagian Ketujuh, Pasal 16 ayat (1) dan (2), perubahan Pasal 17 ayat (I) huruf c, d, e, ayat (2), perubahan Pasal 19 ayat (1) huruf d, e, f, ayat (2), perubahan Pasal 21 ayat ( 1) huruf d,e, f serta ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, d serta ayat (2), Pasal 25 ayat (I) huruf d,e,f, g serta ayat (2), Pasal 27 ayat (1) huruf d,e, f serta ayat (2), penghapusan Bagian Keempatbelas, perubahan Pasal 35, penyisipan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 diubah.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi Perangkat Daerah
yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Susunan
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan
dilaksanakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf f dan g, penghapusan Pasal 5 huruf d, Ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 3, huruf d, ayat (3) huruf a, b dan c Pasal 6, perubahan Ayat (2) huruf a angka 1, huruf b angka 1 dan huruf c Pasal 6, perubahan pada Ayat (3) huruf c dan e Pasal 6, perubahan Pasal 7, Pasal 14, penyisipan Pasal 14A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyusun pedoman yang diperlukan untuk mengatur dan mengembangkan fisik Kota Purwokerto sebagai ibukota Kabupaten Pusat Pemerintahan, Pendidikan, Perdagangan dan Jasa perlu adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang kota; bahwa rencana tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk pengaturan dan pengendalian serta memberikan pelayanan dalam melaksanakan pembangunan fisik pada setiap Bagian Wilayah Kota Purwokerto sehingga dapat mewujudkan kota yang Sejahtera, Adil, Tertib, Indah dan Aman; bahwa Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1995 tentang rencana Umum Tata Ruang kota (RUTRK) Kota Administratif Purwokerto sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan kembali Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undnng-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomro 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nornor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerint;ah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerlntah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kedudukan dan wilayah perencanaan, rencana umum tata ruang kota (RUTRK) dengan kedalaman rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Purwokerto, rencana pengelolaan pembangunan, jangka waktu rencana kota, hak dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.15 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.5 Tahun 1962;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
Keputusan presiden RI No.44 Tahun 1999;
Perda kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.5 Tahun 1974;
Perda kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan umum 2.Kelompok Pelanggan dan Tata Cara Untuk Menjadi Pelanggan 3.Hak dan kewajiban Pelanggan dan Perusahaan 4.Pengadaan, Pemasangan, Beban Tetap, Tanggung Jawab dan Ukuran/Umur Teknis Meter Air 5.Tarip Air Minum 6.Pembayaran Rekening Air Minum 7.Pemberitahuan Tunggakan dan Penutupan Sambungan Aliran Air Minum 8.Buka Kembali Sambungan Aliran Air minum 9.Lonjakan Angka Pemakaian Air Minum 10.Batas Minimal Pemakain Air minum 11.Peneraan Meter Air 12.Balik Nama, Ganti Nama dan Perubahan Kelompok Pelanggan 13.Penyambungan Pompa Air Listrik 14.Sanksi 15.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tanggal 9 Desember 1993 No.15 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi;
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pasar Modern
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2000 , maka pengelolaan Administrasi Izin usaha Pasar Modern tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota; Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat maka perlu untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya secara jujur dan bebas; Berkembangnya Pasar Modern harus sejalan dengan tumbuh kembangnya Pasar tradisional yang digerakkan oleh Pedagang Kecil dan Menengah yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian Pasar Modern, sehingga hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.9 Tahun 1995;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
UU No.34 Tahun 2000;
PP No.44 Tahun 1997;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.66 Tahun 2001;
Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Obyek dan Izin Usaha Pasar Modern 4.Perizinan 5.Golongan Retribusi 6.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 7.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 8.Struktur dan Besarnya tarip 9.Wilayah Pungutan 10.Tata Cara Pemungutan 11.Saat Retribusi Terutang 12.Sanksi Administrasi 13.Tata Cara Pembayaran 14.Tata Cara Penagihan 15.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan 16.Kedaluwarsa penagihan 17.Ketentuan Pidana 18.Penyidikan 19.Pelaksanaan Pengawasan 20.Ketentuan Lain-lain 21.Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1455/K/40/MEM/2000, maka pembinaan dan pengawasan Tata Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan tenaga Untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik menjadi kewenangan daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8Tahun 1981;
UU No.15 Tahun 1985;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.18 Tahun 1999;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.10 Tahun 1989;
PP No.25Tahun 1995;
PP No.25 Tahun 2000;
Keputusan presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.23 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Usaha Ketenagalistrikan 4.Perizinan 5.Hak dan kewajiban 6.Penjualan kelebihan tenaga Listrik 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Sanksi Administrasi 9.Ketentuan Pidana 10.Penyidikan 11.Ketentuan peralihan 12.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Di Laboratorium Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memiliki sarana
dan 'prasarana laboratorium yang cukup memadai, oleh karena itu
perlu ditingkatkan fungsi dan peranannya untuk memberikan
pelayanan dan perlindungan masyarakat ; bahwa dalam rangka memberikan , kepastian hukum · bagi
pembinaan, pengawasan dan peimungutan retribusi , perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Und,mg-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besarnya retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2002.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa melalui Pembagian Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan besamya Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 11 RTahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian dan alokasi, penganggaran, tata cara penyaluran dan penggunaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 14 Tahun· 1991 dicabut.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat