dinas kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 nOMOR 17 tAHUN 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lin-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas kesehatan dan kesejahteraan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 Perda Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2002 serta dalam Pasal 6 Perda Kabupaten banyumas Nomor 23 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 20 Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002, Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas 24 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2004
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN INVESTASI - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perizinan Dan Investasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor
Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten Banyumas;
Undang-undang .Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun· 1999; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah N omor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Pasal 2 Ayat (2) huruf d, Pasal 20 A dan Pasal 20 B Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2004
kantor pendidikan dan pelatihan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daeah, maka Tugas Pokok, Fungsi, Susuanan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 sudah tidak seusia lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
UU No.25 Tahun 2000;
UU No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.9 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2004
badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2004/NO.12 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masayarakat Daerah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor; 01/SKB/M.PAN/4/2003 N0.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Sususnan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten banyumas No.10 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004
BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas dan sebagai pedoman operasional untuk meningkatkan kinerja organisasi maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan dan Tatakerja pada Sadan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKMB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004NO.9 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 tahun 2003, maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
Mengatur tentang tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja badan pengawas daerah kabupaten Banyumas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Badan Pengawasan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2004
BADAN penelitian pengembangan, telematika dan arsip daerah struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.8 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.23 tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor; 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Pasal 2 ayat (2) huruf f, Pasal 10 E dan Pasal 10F Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun
2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas yang telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2002 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan kembali Perda Kab Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.6 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.8 tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan perda No.8 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 tahun 1950;
UU No.22 tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Sekretariat DPRD 5.Tata Kerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kabupaten Banyumas No.22 tahun 2000 sebagiaman telah diubah dengan perda kabupaten banyumas No.8 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Pemecahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang menjadi 2 (dua) desa, yaitu Desa Karanggintung dan Desa Kedungmalang, berdasarkan aspirasi masyarakat dan telah diusulkan Kepala Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Sumbang; bahwa setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa sebagaimana huruf a telah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003, dalam rangka Pemecahan Desa/Pembentukan Desa baru, untuk mempersiapkan agar desa baru tersebut dapat segera operasional didahului dengan Desa Persiapan; bahwa Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan SUmbang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas tanggal 7 Juni 2002 Nomor 146.2/702/2002 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kedungmalang dalam rangka pemeahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, telah menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Kedungmalang menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 76 Tahun 2001; PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Dengan PERDA ini, Desa Persiapan Kedungmalang akibat pemecahan dari Desa Karanggintung Kecamatan SUmbang dalam Wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat