Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang,
dlperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pastl; bahwa untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, kepastan pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya dan mewujudkan keseimbangan kepentingan rakyat, dan keamanan umum, diperlukan adanya arahan kebijakan umum yang berkeadilan dan adanya kepastian mengenai arahan pemanfaatan ruang; bahwa dengan adanya perkembangan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas perlu dilakukan Evaluasi dan Revisi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 9 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992; UU No 14 tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 28 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 35 Tahun 1991; PP No 69 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 77 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1993; Keppres No 33 Tahun 1990; Keppres No 41 Tahun 1996; Permnedagri No 7 Tahun 1986; Permnetamen No 01.P/47/MPE/1992; Permendagri No 8 tahun 1998; KepmenPU No 63/PRT/1993; Kepmenperkim No 327/KPTS/M/2002; Perda Prov Jateng no 21 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 2 Tahun 2001;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan fungsi, hak dan kewajiban, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, pola pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah kabupaten, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, perubahan rencana tata ruang wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2005/NO.5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota dalam pemungutannya sesuai dengan Kewenangannya;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.14 Tahun 1992;
UU No. 18 tahun 1997;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.33 Tahun 2004;
PP No.41 Tahun 1993;
PP No.66 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6.Struktur dan Besarnya Tarif 7.Wilayah Pemungutan 8.Saat Retribusi Terutang 9.Tata Cara Pemungutan 10.Masa Retribusi 11.Sanksi Administrasi 12.Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran 13.Tata Cara Penagihan 14.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 15.Keberatan 16.Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17.Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan 18.Ketentuan Pidana 19.Penyidikan 20.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.4 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksdukan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasaranan, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan diperlukan upaya-upaya nyata yaitu dengan meningkatkan pelayanan;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 18 Tahun 1997;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 41 Tahun 1993;
UU Nomor 66 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
Peraturan Daerah menjelaskan tentang batasan istilah yang diatur didalam pengaturannya. Menjelaskan mengenai GOlongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Sanksi Administratif, Tata Cara pembayaran dan Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Mendirikan Perusahaan pengangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.5 Tahun 1998 tentang Retribusi terminal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali tentang Retribusi Terminal dengan peraturan daerah;
UU Nomor 13 tahun 1950;
UU Nomor 8 tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992
UU Nomor 18 Tahun 1997;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Saat Retribusi Terutang 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Pembayaran 11.Tata Cara penagihan 12.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 13.Kadaluwarsa dan Penagihan 14.Ketentuan Pidana 15.Penyidikan 16.Pelaksanaan dan pengawasan 17.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal dinyatakan tidak berlaku lagi;
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2005
lalu lintas - penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
-
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberikan batasan istilah didalam pengaturannya. Mengatur tentang Azas, Maksud dan Tujuan, Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Pembinaan Pemakai Jalan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Pendirian Perusahaan angkutan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor II Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan PerlengakapanJalan di Kabupaten Banyumas dinyatakan tidak berlaku lagi.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap
perubahan APBD Tahun Anggaran 2005 dan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Ariggota DPRD, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
daerah kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Perubahan APBD Kabupaten Banyurnas Tahun Anggaran 2005 perlu
disesuaikan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyurnas Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2005
PERDA Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
DPRD - kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dprd
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.8 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
-
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1987; UU no 17 tahun 2003; UU No 22 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; PP no 20 Tahun 2001; PP no 24 tahun 2004; PP No 25 Tahun 2004; Kepmendagri No 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang istilah Tunjangan Kesehatan, Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan kehormatan atau Alat Kelengkapan Lainnya,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2005
retribusi - penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
-
UU No 62 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983;
Peraturab Daerah ini mengatur tentang batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi dan retribusi terutang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2005
penduduk - pengelolaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan dan Tertib Administrasi Bidang Kependudukan di Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.9/Drt. Tahun 1953;
UU No.9/Drt. Tahun 1955;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.9 Tahun 1992;
UU No.10 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2004;
1.Ketentuan Umum 2.Hak dan kewajiban Penduduk 3.Pendaftaran penduduk 4.Pendaftaran perubahan Alamat 5.Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Penduduk 6.Pengelolaan Data dan Pelaporan 7.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 8.Ketentuan Pidana 9.Penyidikan 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2005
retribusi - penggantian biaya cetak akta catatan sipil
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan adanya UU No.23 Tahun 2002, maka Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2000 perlu disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil.
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.18 tahun 1997;
UU No.23 Tahun 2002;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.27 Tahun 1983;
PP No.66 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam negeri No.4 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam negeri No.175 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam negeri No.119 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Banyumas No.5 Tahun 2005;
1.Ketentuan Umum 2.Nama Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 6.Tata Cara Pemungutan 7.Wilayah Pemungutan 8.Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9.Tata Cara Pembayaran 10.Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi 11.Sanksi Administrasi 12.Ketentuan Pidana 13.Penyidikan 14.Pelaksanaan dan Pengawasan 15.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat