PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.556 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Kesehatan Perlindungan Konsumen
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Partai Politik dan Pemilu Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006
• Berlaku mulai 18 tahun yang lalu
Struktur Organisasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan