Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan bangunan sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya perlu diatur dan dibina demi
kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan
masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang
fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras
dengan lingkungannya; dalam rangka terwujudnya tertib dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis sesuai fungsinya, perlu
mengatur Izin Mendirikan Bangunan; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bangunan
Gedung, ketentuan Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011
Peberian Izin Mendirikan Bangunan; Persyaratan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan; Sosialisasi; Penertiban IMB; Pelaporan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2011.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011
perda - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2011/No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan AKta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan
pelayanan di bidang Administrasi Kependudukan dengan
menerbitkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa sebagai dasar hukum pemungutan Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk dan Akta
Catatan Sipil telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil, dan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2009; bahwa dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sejalan dengan perkembangan keadaan, Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai khususnya
menyangkut pengaturan struktur dan besarnya tarif retribusi
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; . Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2010
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retrubusi; Cara Mnegukur Tingkat Penanggungan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2011
PERBUP - PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Banyumas yang menggunakan ruang milik publik
dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga perlu dilakukan
pengaturan, penataan dan pengawasan agar tidak
mengganggu pemanfaatan ruang milik publik; bahwa Pedagang Kaki Lima yang merupakan kegiatan
perekonomian sektor informal perlu dibina dan diberdayakan
sehingga dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan
perekonomian sektor formal yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2009
Tujuan Dan Ruang Lingkup; Hak Dan Kewajiban; Penataan PKL; Pemberdayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011
bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan
kegiatan dalam mencapai berbagai sasarah yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu
diselenggarakan secara tertib sesuai dehgan fungsihya, serta
untuk memelihara dan mengembangkan lingkuhgan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 105 Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaitnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentahg Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomo-r 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nonior 11 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985
Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup; Fugsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Administratif Bangunan Gedung; Persyaratan Tata Bangunan; Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Peran Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011
PERDA Kab. Banyumas No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
PERBUP - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2011/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf l dan Pasal 3 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banyumas, telah dibentuk Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kelas D; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 447/MENKES/SK/IV/2010 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
Milik Pemerintah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah
dari Kelas D Menjadi Kelas C, maka Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
bahwa untuk menggali sumber pendapatan daerah di bidang
perpajakan daerah guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, telah diberlakukan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel,
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2009 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2009 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah-Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009
Jenis Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Penetapan Pajak; Jatuh Tempo Dan Tata Cara Pembayaran; Pemeriksaan; Surat Tagihan Pajak Daerah; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Pajak; Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Banyumas telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/419/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dipenuhi selama (dua) Tahun Anggaran dan setiap Tahun Anggaran ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dipenuhi selama 2 (dua) Tahun Anggaran dan setiap Tahun Anggaran ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banyumas yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Banyumas; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialam i nya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 dicabut
114 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat