Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan penambahan
pola konsumsi masyarakat di Kabupaten
Banyumas menimbulkan bertambahnya volume,
jenis, karakteristik sampah yang semakin beragam
sehingga diperlukan sistem pengelolaan sampah
yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan
sampah yang berwawasan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal
18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4),
Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat
(3), Pasal 32 ayat (3), Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Asas Dan Tujuan; Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak Dan Kewajiban; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan Kompensasi; Sistem Informasi; Peran Masyarakat; Pembinaan; Larangan; Pengawasan; Sansi Adminintratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah
Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu diselenggarakan pengujian Kendaraan
Bermotor; bahwa penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukan bagi
semua Kendaraan Bermotor wajib uji dan Kendaraan
Bermotor dapat uji yang beroperasi di jalan agar sarana
angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; Uji Berkala; Pengujian Kendaraan Bermotor Untuk Kepentingan Tertentu; Tenaga Penguji Dan Peralatan Uji; Pemeriksaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor; Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor; Tata Cara Uji Berkala, Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor Wajib Uji, Penilaian Kondisi Teknis Kendaraan Dan Emisi Gas Buang; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pemerintah daerah menuntut
standar pelayananan minimal yang lebih cepat
dan akurat sebagai salah satu tuntutan
masyarakat yang makin meningkat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dibutuhkan pengembangan pelayanan publik
berbasis TIK secara tepat sasaran yang
dilakukan melalui integrasi suprastruktur,
infrasruktur dan sistem informasi di lingkungan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pengembangan e-Government;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penyelenggaraan E-Government; Evaluasi; Pemeliharaan; Keabsahan Dokumen; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD.2011/No.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bah wa dalam pelaksanaannya,
pem ben tukan pani tia pemilihan
penjaringan dan pemilihan Perangkat
Desa mengalami kendala berkaitan
dengan pengaturan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, ·
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pcrangkat Desa
Pasnl 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2011
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
perda - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2011/No.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaannya, pembentukan panitia
pemilihan Kepala Desa mengalami kendala berkaitan
dengan dasar pengaturannya dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa dalam rangka memperlancar proses Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur sanksi bagi Calon Kepala Desa
Terpilih yang mengundurkan diri; bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur biaya pemilihan Kepala Desa
yang bersumber dari bantuan dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
pemerintahan desa, perlu diatur penetapan
pelaksana harian Kepala Desa dan tata caranya
sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011
bahwa air tanah mempunyai peranan penting dalam memenuhi
hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengaturan air tanah
diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya
perlindungan lingkungan dan pendayagunaan air tanah guna
menunjang pembangunan Kabupaten Banyumas secara lestari
dan berkelanjutan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
16 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Asas Dan Fungsi; Dasar Pengelolaan Air Tanah; Maksud Dan Tujuan; Wewenang Dan Tanggung Jawab; Peruntukan Pemanfaatan Air Tanah; Pemakaian Dan Pengusahaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pembiayaan; Pemberdayaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
perda - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten
Banyumas dapat memungut jenis retribusi perizinan
tertentu; bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi
Perizinan Tertentu dan berdasarkan ketentuan Pasal
156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyuma
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; WIlayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011
Perda - rETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.2011/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memungut
jenis retribusi jasa usaha; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal
156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retibusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memungut
jenis retribusi jasa umum sesuai dengan potensi yang
berada di Daerah; bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Jasa
Umum dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat;Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Pencetakan Peta; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pelayanan Pendidikan; Retribusi Pengendalian Menara Telekomusikasi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
104 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat