Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang
khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik
sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di
daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih
dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas
pokok dan fungsinya dalam melakukan
penyidikan atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pernerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
11 Tahun 1985 tentang Penunjukan,
Pengangkatan, Kewenangan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada
Pernerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Keweajiban; Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian; Pendidikan dan Pelatihan; Pelantikan dan Sumpah/Janji; Kartu Tanda Pengenal; pelaksanaan Tugas-Tugas Operasional PPNS; Biaya Paksaan Penegakan Hukum; Kode Etik PPNS; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik PNS; Pengaduan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Banyumas
adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan yang
lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan ruang lingkup, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarustamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala
aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan
yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan
diri, keluarga dan masyarakat yang pada hakikatnya
merupakan pelestarian nilai keagamaan dan kearifan lokal;
b. bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan
yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif
maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya
pengembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Keperansertaan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mengembangkan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam
rangka penataan dan pembangunan pasar di Kabupaten
Banyumas serta sebagai upaya peningkatan dalam bidang
pengelolaan pasar, maka perlu mendirikan Perusahaan
Daerah Pasar Satria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas tentang Perusahaan Daerah Pasar
Satria;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ruang lingkup usaha, modal, pengurus, badan pengawas, direksi, kepegawaian, pengelolaan aset, pengelolaan perusahaan, rencana kerja, tahun buku dan laporan tahunan, logo perusahaan, laporan kegiatan usaha, sanksi dan penghargaan, penggunaan laba bersih dan dana cadangan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.10.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu produk
yang berkaitan erat dengan kesehatan, kondisi keamanan,
moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat, yang
dewasa ini peredarannya semakin meningkat bahkan sampai
merambah kepada masyarakat di pedesaan;
b. bahwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat
mengkonsumsi minuman beralkohol, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2001 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
c. bahwa dengan adanya perkembangan kondisi sosial
masyarakat dan perubahan Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan peredaran minuman beralkohol, maka
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
sudah tidak sesuai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban
Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol; Peredaran dan Produksi Minuman Beralkohol; Perijinan Usaha Perdagangan; Retribusi Daerah; Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol; Pelaporan; Pelarangan; Sanksi Admiinstrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2001
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa seiring perkembangan Kabupaten Banyumas
maka perlu pengaturan yang berfungsi sebagai acuan
dan panduan kebijakan penataan reklame dalam rangka
mewujudkan penataan reklame di Kabupaten Banyumas
yang tertib, rapi, teratur, dan indah;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan
berbagai aktifitas terkait penyelenggaraan reklame maka
perlu adanya aturan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan rekalme, ruang lingkup, penataan reklame, izin penyelenggaraan reklame, pendapatan daerah, pengawasan dan pengendalian reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.8.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Purwokerto Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994 tentang Nama Jalan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pemberian Nama Jalan; Kewenangan Pemberian Nama Jalan; Pemberian Nama; Tata Cara Persetujuan Penamaan; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.3.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepac^a
masyarakat, terutama berkaitan dengan pemberi;
perizinan tertentu di Kabupaten Banyumas, teb
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyum4s
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizin;
Tertentu Di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerirr
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendali;
Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izi
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, terdapat obj
Retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerai
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanjja
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur;
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daen
Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentarjg
Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republ^k
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengubah bebeberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21Tahun 2011
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.2.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber
pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan
jalannya pemerintahan telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas ;
b. bahwa dengan adanya objek wisata baru, yaitu Wisata
Air Taman Bale Kemambang dan potensi tempat khusus
parkir di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011
Pearturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuma
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat