peraturan bupati - pembentukan organisasi lembaga teknis daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Jenis, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9,
Pasal 11, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal
25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Jenis, dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan; bahwa agar pemberian tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud huruf a dapat mencapai sasaran, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun
2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima; Besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai; Pajak Penghasilan; Sumber Anggaran; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Stempel Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Banyumas yang mengatur Organisasi Perangkat
Daerah hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembakuan
singkatan/akronim nomenklatur serta bentuk stempel jabatan dan
stempel Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 94 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dan perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel
Jabatan dan Stempel Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
72/Kep/M.PAN/07/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bentuk baku singkatan/akronim nomenklatur serta bentuk stempel jabatan dan stempel perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan standar harga perumahan termasuk
harga sewa rumah di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas, perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan
kembali besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas dengan
Peraturan Bupati Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 A dan Pasal 24 A Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nornor 34 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, maka kepada
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan
Tunjangan Komunikasi lntensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disediakan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 E Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tersebut dalam huruf a, maka besaran
Tunjangan Komunikasi lntensif dan Belanja Penunjang Operasional
ditetapkan dengan Peraturan Bupati ; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tunjangan
Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas tahun 2010.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam No 21 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dprd dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyumas tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu memberikan uang
persediaan sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali
(revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung; bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP) ditetapkan dalam Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang uang persediaan pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2010 kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan bupati - alokasi dan harga eceran tertinggi
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BD.2009/No.51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan
harga wajar dan meringankan petani dalam pengadaan
pupuk, perlu mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2010 perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banyumas tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2009
peraturan bupati - pembentukan organisasi dan tata laksana
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD.2009/No.50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Laksana Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2a) Keputusan Presiden
Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007, pengadaan dapat dilaksanakan oleh
Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit); bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa yang lebih efektif, efesien, dan transparan di
lingkungan Peme1intah Kabupaten Banyumas, perlu
membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata laksana Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/Vll/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tujuan dan Ruang Lingkup Tugas; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengadaan; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2009.
13 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas Tahun 2009-2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pemerintahan yang baik serta mewujudkan kesetaraan gender
di Kabupaten Banyumas maka perlu disusun Rencana Aksi
Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas
sebagai dokumen perencanaan pembangunan urusan
pemberdayaan perempuan dan sebagai pedoman dalam
penyusunan rencana kegiatan pembangunan tahunan d1
Kabupaten Banyumas Tahun 2009- 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banyumas tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan
Gender Kabupaten Banyumas Tahun 2009 -2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 tentang Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2009.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat