Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, izin perkawinan dan perceraian, berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah, kepala Instansi Pemerintah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan perpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk menilai pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/04/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai pada Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
74 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas
tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, Permendagri Nomor 54 Tahun 2007, Permendagri Nomor 19 Tahun 2011, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 dan Permendagri Nomr 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentua umum, syarat pembentukan dan jenis-jenis LKD/K, Rukun Tetangga, Rukun Warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu (posyandu) LPMD/K,LKD/L Lainnya, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2021 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat
(7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pergeseran anggaran dapat dilakukan dalam hal adanya perubahan dan
dinamika yang berkembang atau adanya ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/ atau belanja untuk keperluan mendesak. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar
kelompok, antar jenis, antar Objek, antar Rincian Objek, antar Sub
Rincian Objek, dan/ atau uraian Sub Rincian Objek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
26 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Banyumas Tahun 2021 - 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan sebagai salah satu fungsi penunjang dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, perlu disusun kerangka kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan yang mengakomodir berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam suatu rencana penelitian dan pengembangan secara komprehensif dan sinergis dalam dokumen Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedornan Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan untuk lingkup Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Banyumas Tahun 2021-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai rencana induk penelitian yang dapat ditinjau kembali sebelum berakhir masa berlakunya dalam hal terjadi perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat mendasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
148 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2021 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyusutan Aset Tetap
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai
dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan
pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyusutan Aset
Tetap. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Penyusutan
Barang Milik Daerah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyusutan
Aset Tetap perlu dilakukan penyesuaian.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2014 mengenai penyusutan aset tetap melibatkan penyesuaian kategori aset, masa manfaat, serta perhitungan penyusutan per semester, dan merinci lampiran terbaru yang mencakup Tabel Masa Manfaat Aset Tetap dan Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap, dengan penerapan mulai tahun 2021. Perubahan tersebut juga mencakup pengecualian dari penyusutan untuk aset tetap yang hilang atau rusak berat, serta penyesuaian pada perhitungan penyusutan tahun 2021 yang dilakukan per semester.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
56 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembatasan kegiatan
kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka
Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Banyumas; .
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 DAN Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jam Malam di Wilayah Kabupaten Banyumas, protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan, kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat
dan fasilitas umum, Pembatasan Kegiatan Politik, Sosial dan Budaya, kegiatan sosial dan budaya, kewajiban kegiatan bekerja di tempat kerja/perkantoran baik kantor
pemerintahan maupun swasta, dengan cara, pimpinan kerja wajib dan jam kerjaAparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Berbasis Mikro
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Mengubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Tahun 2021 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pemberian tunjangan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa dalam perkembangan perlu menyesuaikan sistem atau mekanisme pemberian tambahan penghasilan yang lebih akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Banyumas tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Banyumas tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 diubah.
.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang penetapan jam malam, Pelaksanaan kegiatan keagamaan, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya berupa prosesi pernikahan atau akad nikah dan pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, tahapan dan persyaratan penyaluran, prioritas penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat