Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Analisa Biaya Satuan Pekerjaan Konstruksi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyamakan penggunaan analisa biaya satuan
pekerjaan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya
pekerjaan konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Analisa Biaya Satuan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/KPTS/2007; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
: 339/KPTS/M/2003; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
: 257/KPTS/M/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Analisa Biaya Satuan Pekerjaan Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
73 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 79 Tahun 2010
peraturan bupati - pembentukan, susunan organisasi, penjabaran tugas dan tata kerja
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 79, BD.2010/No.79
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kebasen Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya minat dan kesadaran
masyarakat untuk mengikuti pendidikan menengah bidang
kejuruan dan tersedianya akses pendidikan yang lebih dekat di
wilayah Kecamatan Kebasen dan sekitarnya perlu didirikan
Unit Sekolah Baru pendidikan menengah bidang kejuruan/
keahlian tertentu; bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan kewenangannya dan menyediakan
pendidikan yang bermutu dan berkualitas, maka perlu
membentuk kelembagaan dan mengatur susunan organisasi,
penjabaran tugas dan tata kerja Unit Sekolah Baru Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Kebasen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b
di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan
Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kebasen/
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Penjabaran Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
10 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2010
PERATURAN BUPATI - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 78, BD.2010/No.78
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional VI PKK
Nomor: 02/Kep/RAKERNAS PKK /IV/ 2005 tentang Pedoman
Kelembagaan, yang disahkan melalui keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor:411.4-401Tahun 2005 tentang Pengesahan Hasil
Rapat Kerja Nasional VI PKK, disebutkan Kedudukan Bupati
dalam susunan keanggotaan Dewan Penyantun Tim Penggerak
PKK adalah selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Keluarga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 76 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SOM) dan pelestarian Sumber Daya
Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan
terintegrasi; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 41 T ahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya
Lokal sebagaimana tercantum pada huruf a, merupakan
kegiatan prioritas dalam mewujudkan ketahanan pangan
nasional yang berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, perlu penetapan Peraturan Bupati
tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun
2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
13 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008-2013, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahunan, serta
sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan landasan kebijakan operasional pembangunan
daerah; bahwa sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, serta landasan kebijakan operasional
pembangunan daerah Tahun 2011, perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 74 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Tebang Pada Hutan Hak Dan Hutan Negara Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan terhadap
penebangan pohon pada areal hutan hak dan hutan negara, perlu
dilakukan pengaturan penebangan pohon dengan memperhatikan aspek
teknis Penatausahaan Hasil Hutan dan konservasi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 26 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Nomor 104
Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Tebang pada
Hutan Hak dan Hutan Negara dalam Wilayah Kabupaten Banyumas,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan, Bupati tentang Tata Cara Penerbitan
Rekomendasi T ebang pada Hutan Hak dan Hutan Negara dalam
Wilayah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51 /Menhut-11/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-11/2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Tebang pada Hutan Hak dan Hutan Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2010
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Dengan Hormat Dan Uang Duka Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Dengan Hormat dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pengabdian Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa perlu dipertimbangkan dalam rangka memberikan penghargaan dan
upaya peningkatan kesejahteraan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9
Tahun 2009, Pemerintah Daerah dapat memberikan tali asih kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang pensiun/meninggal dunia sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa pemberian tali asih dan uang duka sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah
diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Pemberian Tali Asih bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan
Dengan Hormat dan Uang Duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Meninggal
Dunia dalam Wilayah Kabupaten Banyumas; bahwa besaran tali asih dan uang duka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disesuaikan seiring dengan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pemberian
Tali Asih Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Dengan Hormat
dan Uang Duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Meninggal Dunia dalam
Wilayah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Dengan Hormat dan Uang Duka Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Meninggal Dunia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
2 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 72 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Banyumas memiliki kondisi geografis,
geologis, hidrologis maupun demografis yang potensial terhadap
kejadian bencana; bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap
terjadinya bencana di Kabupaten Banyumas, yang merupakan daerah
rawan akan bencana, maka dipandang perlu untuk membentuk
lembaga daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan
bencana di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Peraturan
Bupati Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Banyumas.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara elektronik (E-Procurement) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas, perlu membentuk Unit Layanan
Pengadaan Secara Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Tim Pengelola Unit LPSE; Uraian Tugas; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
10 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan usaha, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, perlu melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Etika E-Procurement; Para Pihak dalam Pelaksanaan E-Procurement; LPSE; Tata Cara Pelaksanaan E-Procurement.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat