Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
dapat berjalan tertib, berdaya guna dan berhasil guna sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Biaya Kegiatan,
Honorarium, Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten Banyumas Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 100/PMK.02/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 103 Tahun 2010
Perbup Kab. Banyumas No. 82 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
peraturan bupati - alokasi dan harga eceran tertinggi
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 103, BD.2010/No.103
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar
dan meringankan petani dalam pengadaan pupuk, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2009
tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2010
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2010; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 100 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 102 Tahun 2010
PERBUP Kab. Banyumas No. 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas
peraturan bupati - penjabaran tugas dan fungsi inspektorat
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 102, BD.2010/No.102
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa untuk mengefektifkan program pengawasan dan independensi
serta obyektivitas pemeriksaan oleh lnspektorat Kabupaten Banyumas
maka setiap obyek pemeriksaan perlu dilaksanakan pergantian
pemeriksa; bahwa pembagian wilayah kerja/obyek pemeriksaan masing-masing
lnspektur Pembantu diatur dalam Lampiran II Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan
Fungsi lnspektorat Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi lnspektorat Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
5 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 101 Tahun 2010
peraturan bupati - tata cara dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 101, BD.2010/No.101
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka per1u
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemberian dan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban; Target Penerimaan Pajak Daerah dan Target Kinerja Pendapatan Pajak daerah; Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 100 Tahun 2010
peraturan bupati - petunjuk pelaksanaan peraturan daerah
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 100, BD.2010/No.100
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten 83nyumas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Usaha
Rumah Makan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Usaha Rumah Makan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Izin Usaha Rumah Makan; Kewenangan Pemberian Izin; Penggolongan Usaha; Perubahan Golongan; Retribusi Izin Usaha Rumah Makan; Masa Berlakunya Izin; Pemindahtanganan Izin; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyelenggaraan Kegiatan Keramaian; Pelaporan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
26 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 98 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai
pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan
dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan
akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan pedoman penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan PAUD; Peserta Didik; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggaraan; Sumber Pembiayaan; Penamaan dan Penomoran; Perizinan; Perubahan Penyelenggaraan PAUD; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 95 Tahun 2010
PERBUP Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2020 tentang Perubaha Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum Daerah Banyumas
peraturan bupati - remunerasi pada badan layanan umum
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 95, BD.2010/No.95
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Bupati
Banyumas Nomor 445/371/2008 tentang Penetapan Penerapan
Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) dengan Status Penuh kepada Rumah Sakit
Umum Daerah Banyumas; bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah, bagi
pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan
Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi
sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat ( 1)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas; bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf c, beberapa ketentuan yang
mengatur gaji, honorarium dan insentif perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
5 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 94 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya kepada pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada pengguna informasi publik, perlu disusun pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Badan Publik; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Kelembagaan; Standar Pelayanan Informasi; Pembiayaan; Koordinasi, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
15 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 93 Tahun 2010
peraturan bupati - kegiatan dan penyelenggaraan ibadah haji
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 93, BD.2010/No.93
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kegiatan Dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji terdapat kegiatan lain
yang menjadi beban biaya calon jemaah haji diluar komponen Biaya
Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Tim Perumus
Usulan Rencana Biaya Swadaya Jamaah Haji Kabupaten Banyumas
Tahun 1431H/ 2010 M; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Agama Nomor
371 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah,
disebutkan kegiatan-kegiatan pendukung diluar komponen BPIH,
ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD; bahwa terhadap usulan rencana kegiatan dan biaya swadaya
penyelenggaraan ibadah haji diluar BPIH yang Menjadi tanggungan Calon
Jamaah Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431 H/ 2010 M, Dewan
Pe,wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah memberikan
Persetujuan melalui Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor : 450/675, tanggal 7 Agustus 2010, perihal
Penetapan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji di luar Komponen BPIH; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, maka perlu metetapkan Peraturan Bupati tentang
Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Di luar Komponen Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jemaah
Haji Kabupaten Banyumas Tahun 1431H/ 2010 M.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2010; Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002; Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Kegiatan dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji diluar Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Menjadi Tanggungan Calon Jamaah Haji
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Tingkat Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat Nomor : HK.02.04/81.1/2708/09 tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas
dan Jaringannya Tahun 2009, besaran tarif setiap komponen
pelayanan kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan
jaringannya serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat
yang bersifat pencegahan skunder dan biaya dukungan
manajemen Jaminan Kesehatan Masyarakat di tingkat
Puskesmas ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah atau
apabila belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah maka ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati atas usulan Kepala
Dinas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit .
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 12 Tahun 200.9, belum mengatur seluruh
komponen pembiayaan yang diperlukan dalam pelayanan
kesehatan Program Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya
serta untuk operasional upaya kesehatan masyarakat yang
bersifat pencegahan skunder dan dukungan manajemen Jaminan
Kesehatan Masyarakat di tingkat Puskesmas; bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas melalui
surat tanggal 10 Agustus 2010; Nomor 440/1632; perihal Usulan
Besaran Tarif Pelayanan Jamkesmas di Puskesmas dan
Jaringannya; telah mengusulkan besaran tarif pelayanan
kesehatan bagi Program Jamkesmas di Puskesmas dan
jaringannya serta biaya dukungan manajemen Jaminan
Kesehatan Masyarakat di Tingkat Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya
serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan
Masyarakat di Tingkat Puskesmas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
686/MENKES/SK/VI/2010; Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Nomor :
HK.02.04/81.1/2708/09; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya Serta Biaya Dukungan Manajemen Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat