PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya objek retribusi baru dan perubahan ketentuan penggunaan objek retribusi maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas mengubah Ketentuan huruf A dalam Lampiran I, Ketentuan huruf B dalam Lampiran I,Ketentuan Lampiran II dan Ketentuan Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2014 terkait Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, maka pengaturan Retribusi Jasa Umum yang terkait dengan kedua ketentuan tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas perlu untuk dilakukan penyempurnaan untuk mempermudah dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jenis Retribusi Daerah dan Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan yang
memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah
sehingga harus optimal dalam pemungutannya;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dalam
rangka penyempurnaan dan tertib pelaksanaan pemungutan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai, oleh
karena itu perlu dilaksanakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 1 Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peratutan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang ketentuan umum, Objek Pajak Hotel, kewajiban pengusaha hotel, Objek Pajak Restoran, Tarif Pajak Restoran, Objek Pajak Hiburan, kewajiban pengusaha hiburan, Objek Pajak Reklame, Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan pajak., tata cara pelaporan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan pembebasan ketetapan pajak serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dan ketentuan khusus,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mengubah sebagian
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 23 Agustus 2016, menyatakan bahwa Pasal
50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, berkaitan dengan persyaratan
Perangkat Desa terdaftar sebagai penduduk Desa dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu)
tahun dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa dalam ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah, Galon Perangkat Desa, Pendaftaran Bakal Galon, kewajiban kepala desa, Panitia Penjaringan dan Penyaringan, pelanggaran dan penurunan jabatan perangkat desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, standar, pengembangan dan pengelolaan perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab, serah simpan dan karya rekam, naskah kuno, tenaga perpustakaan dan pendidikan, dewan perpustakaan, organisasi, pembudayaan gemar membaca, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Barang Milik Daerah di Kabupaten
Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah namun dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu
digantidiganti;
b.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 Perat uran
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. bah w a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Ba rang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2 014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik daerah pada skpd yang menggunakan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat