GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KEPALA SEKOLAH - penugasan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guru Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan sebagai
upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah maka
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2005 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas
Pendidikan Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolafi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar, maksud dan tujuan, persyaratan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, masa tugas, identifikasi lowongan, pengadaan calon, dan pengangkatan kepala sekolah, tata cara penilaian kinerja kepala sekolah, tata cara mutasi, pemberhentian, dan perpanjangan masa penugasan guru sebagai kepala sekolah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 tahun 2005 dicabut.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Operasional dan Honor Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi bantuan keuangan untuk biaya operasional PBBP2
tahun 2013 berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Biaya Operasional, Honor dan Pengadaan Sarana
Prasarana Perkantoran Pendukung Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sudah dialokasikan untuk
mencukupi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintah desa
yaitu pengadaan barang modal seperti seperangkat komputer,
laptop, printer, mesin ketik, kalkulator dan meja kursi;
b. bahwa dengan telah dipenuhinya sarana dan prasarana
penunjang pemungutan PBB-P2 maka alokasi bantuan keuangan
mulai tahun 2014 diutamakan untuk biaya operasinal
pemungutan PBB-P2, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 17 Tahu 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Banyumas No 26 tahun 2011; Perda Kab banyumas No 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi persyaratan, tata cara pengajuan,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan,
monitoring dan evaluasi bantuan keuangan yang dananya bersumber dari APBD
Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19
Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas; bahwa untuk memenuhi kebutuhan penunjang pelayanan kesehatan yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda maka jenjang nilai pengadaan yang diatur pada peraturan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 tentang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa berdasarkan jenjang nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna
mewujudkan Ketahanan Pangan nasional, perlu
memberikan su bsidi pu puk;
bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah diundangkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 76 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, yang
digunakan sebagai dasar pengaturan alokasi Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor
pertanian di Kabu paten Banyumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 8/ 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor122 / Permentan/SR.130/11/2013; 12.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014 yang meliputi Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Peny Aluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemetaan Apotek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang pelayanan farmasi di
Kabupaten Banyumas bertujuan untuk meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan kefarmasian;
berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa
Pemerintah Daerah dapat menentukan jumlah dan jenis
fasilitas pelayanan kesehatan, pemberian izin, serta
persebaran sarana kesehatan yang diselenggarakan
masyarakat di wilayah Ka bu paten dengan
memperhatikan luas wilayah, kebutuhan pelayanan
kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola
penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan
kemampuan dalam memanfaatkan teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemetaan Apotek di Wilayah
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922 / Menkes /Per/ X/ 1993; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
7 41 / Menkes /Per/VII/ 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V / 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008
Maksud Dan Tujuan; Hasil Pemetaan Persebaran Apotek; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2013/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kuaJitas pelayanan bidang Layanan Terpadu
Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.
01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Karban
Kekerasan; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam 1
Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD.2013/No.38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Komunikasi dan
Informatika telah ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan lnformatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan
Informatika di Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, maka perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD.2013/No.37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Kesehatan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Banyumas
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan 741/MENKES/PER/VII/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Banyumas yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Target Rencana Pencapaian SPM, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2013/No.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera telah ditetapkan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor:
55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2013
perbup - Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banyumas
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD.2012/No.35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan Bidang Kesenian telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesenian; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesenian Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banyu_mas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Und.ang D.asar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor :
PM.106/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat