Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, Bupati Banyumas menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Nomor 5679-)-;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemb-aran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558} sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara {Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
10. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
56);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093};
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 3 Seri A );
Materi Pokok Perbup ini adalah: perhitungan pembagian Dana desa, Penyaluran Dana Desa, prioritas penggunaan dana desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengeluaran belanja atas beban APBDesa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahan Daerah Air Minum Tirta Satria
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Satria, perlu dilaksanakan pengaturan kembali
tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan
Pengawas serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria, besarnya
gaji, tunjangan dan bagian dari jasa produksi Dewan Pengawas
serta Direksi ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan
kemampuan keuangan PDAM Tirta Satria
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan
Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 24 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa APBD Provinsi Jawa Tengah memberikan Bantuan
Keuangan berupa Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah untuk sekolah dan madrasah pada Kabupaten
Banyumas dalam rangka mencapai wajib belajar 9 tahun yang
bermutu dan mempercepat pencapaian standar pelayanan
minimal pendidikan;
b. bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan
Keuangan Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2015 penggunaan bantuan keuangan
Dana Pendampingan BOS Provinsi Jawa Tengah sesuai
ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 66 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 900/16622
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis pengelolaan dana BOS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan
Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Offline pada Satuan
Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar / Sekolah
Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/
Sekolah Menengah Kejuruan /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya
dalam penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan Pendidikan Anak U sia Dini, Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah
Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah
Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa ( SMA/SMK/SMALB) Negeri dan Swasta di
Kabupaten Banyumas secara objektif, transparan dan
akuntabel sesuai dengan tingkat intelektualitas, minat
dan bakat, asal sekolah, domisili calon siswa serta
persyaratan lainnya, maka perlu dilakukan penerimaan
peserta didik baru secara online dan offline;
b. bahwa berdasar kan pertim bang an se bagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem
Online dan Offline di Kabupaten Banyumas;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2 . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemba ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5 . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112 dan Tambahan Lemba ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik
Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat
Istimewa;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian
Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/
Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP / MTs A tau
Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah pada Sekolah
Dasar / Madrasah Ibtidaiyah , Sekolah Da sar Luar Bia sa,
Dan Penyelenggaraan Program Paket A/Ula;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengertian, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Asas, Ruang Lingkup, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Organisasi Penyelenggara PPDB Online, Tugas Dan Tanggung Jawab Organisasi Penyelenggara PPDB Offline, Pelaksanaan PPDB Online dan Offline, Pembiayaan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2013;Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengadaan Barang/Jasa di Desa
yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banyumas No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kab. Banyumas
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu
i
inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi
informasi, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2015; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup No 1 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banyumas No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam
obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD ; bahwa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
terdapat beberapa program dan kegiatan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek
belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu
dilakukan pergeseran anggaran ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Ia, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaDana Desa
Status Peraturan
Mencabut
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
34 Seri E), 2. desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun
2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tetap berlaku
sampai dengan ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten.tang Pengelolaan Keuangan Desa;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4331 );
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
Nomor 4 seri D); 15. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2010
tentang Penjabaran Tugas Kecamatan di Kabupaten
Banyumas (Berl.ta Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2010 Nomor 38);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
34 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 2. desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun
2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tetap berlaku
sampai dengan ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
Tahun 2015.
163 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi
Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 73 Tahun 2014;
b. bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati sebgaimana dimaksud pada huruf a, perlu
disesuaikan dengan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian
dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13
Pembentukan Daerah-daerah
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Tah.u n 1950
Ka bu paten
tentang
dalam
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4483);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang
Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun 2014
Nomor 73);
Peraturan Bupati ini mengubah Ketentuan huruf A Bab VI lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015
APARAT INSPEKTORAT - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat Inspektorat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengawasan telah diundangkan Peraturan
Bupati Banyumas nomor 23 Tahun 2011 tentang
Standar Operasional Prosedur Pengawasan Aparat
Inspektorat Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan peraturan yang berlaku maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati -Banyumas Nomor 23 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan
Aparat Inspektorat Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomur 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyu/nas Nomor 27
Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka I Nomor 4 point a huruf A Bab II, penambahan nomor 4 pada huruf A BAB III, perubahan nomor 6 huruf B, penambahan poin e pada angka 1 huruf G, perubahan point c Nomor 4 angka 3, point 2 dan 3 huruf b Nomor 5 angka 3, Ketentuan angka 2 huruf d Nomor 5 angka 3 BAB IV, point a angka 2 huruf d angka 2 BAB IV, angka 10 huruf c angka 1 huruf B BAB IV, n huruf F BAB V.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat