Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Tentara
Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Dan Bhakti Tentara
Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia
Manunggal Membangun Desa dan Bhakti Tentara Nasional
Indonesia;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Llngkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
Nomor 2 Seri A);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati m1 meliputi pemberian,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan,
monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang
dananya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Daerah. Pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan
dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis,
manfaat dan hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
21 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
N omor 3 Seri E);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
N omor 4 Seri E);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun
2015 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
N omor 1 Seri A);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2015 ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
Nomor 2 Seri A);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
Materi Pokok Perbup ini adalah mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Pembentukan
Nomor 13 Tahun 1950
Daerah-Daerah Ka bu paten
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
tentang
dalam
·3_ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, ·Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan· Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
Nomor 3 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun
2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2014 Nomor ... Seri ... );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ringkasan laporan realisasi anggaran; Ringkasan laporan realisasi anggaran; Penjabaran laporan realisasi anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2015
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 tentang Pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,
penganggaran Dana Alokasi Khusus Tambahan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan romawi V angka 11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015, Dana Alokasi Khusus yang
belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam
APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan
DPRD;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
terdapat kegiatan Dana Alokasi Khusus Tambahan untuk
bidang kesehatan, infrastruktur irigasi, bidang pertanian
dan bidang sarana perdagangan sub bidang pasar belum
teranggarkan ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang
Pemben tukan
Nomor 13
Daerah-Daerah
Tahun 1950
Ka bu paten
Lingkungan Provinsi J awa Tengah ;
tentang
dalam
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
N omor 3 Seri E) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3
Seri A);
11. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16);
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 16)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2014 ten tang
Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa beberapa pasal pada Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Tata Cara
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Pemerintah Desa belum sesuai dengan Pasal 97 ayat (2) huruf
a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah
Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembara,n Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan-Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 9 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri C)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor· 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014
Non1or 1 Seri C);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 5 Seri C)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banvumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014
Nomor 2 Seri C);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumnas Nomor 21 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 6 Seri C)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014
Nomor 3 Seri C);
15. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahum 2015 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengalokasian dan Tata Cara bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2014 Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha
Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan
Izin U saha dan Mikro Kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan pelaksanaan IUMK kepada Camat. Pendelegasian kewenangan pelaksanaan IUMK sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pendataan PUMK dan penetapan lokasi;
b. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan IUMK yang diajukan sesuai
dengan standar pelayanan dan menerbitkan produk IUMK sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. penolakan permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan;
d. penandatanganan IUMK;
e. pencabutan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diaturnya · Pemberian Tunjangan
Uang Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas, dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor
3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2014
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang/ Jasa, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 perlu untuk dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor
34 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Uang
Makan Bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 34)
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
terkoordinasinya langkah-langkah dalam pemungutan pajak
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyunas,
perlu Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi
Pungutan Pajak Daerah sebagai pedoman pelaksanaan bagi
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja dan aparatur
pelaksana pemungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Materi Pokok perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan koordinasi antar SKPD dalam upaya
optimalisasi pajak daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas pokok, fungsi
dan kewenangannya masing-masing SKPD terkait; Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah
a. Agar pelaksanaan pungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan efektif,
efisiensi dan terkordinasi dengan baik;
b . meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan
pungutan pajak daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1
(satu) tahunan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan landasan kebijakan operasional
pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2015, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2015;
b. bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam tahun berjalan menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan pekembangan keadaan : saldo anggaran
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun
berjalan; penggeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan
kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau
pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi
dan kelompok sasaran kegiatan, dan adanya kegiatan lanjutan
Tahun 2014, sehingga perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Republik Indonesia Tahun
Nasional (Lem baran Negara
2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4818);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013 Nomor 10 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3 seri A);
7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015.
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2015 dirubah pada Rekapitulasi
Jumlah Anggaran Program dan Kegiatan SKPD Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2015, dan
Tambahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan
Prakiraan Maju Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan Prakiraan Maju Tahun 2015 dirubah pada Rekapitulasi
Jumlah Anggaran Program dan Kegiatan SKPD Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2015, dan
Tambahan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015 dan
Prakiraan Maju Tahun 2016
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2016
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 54 Tahun 2010; perda Prov jateng No 5 Tahun 2014; Perda Prov jateng No 6 tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 7 tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 10 tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RKPD Kab Banyumas Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat