Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a . bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2015 terdapat kesesuaian dan kepastian hukum
dalam pelaksanaannya, perlu disusun standarisasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5 . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
ten tang Pengadaan Barang / J asa Pemerin tah se bagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah se bagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cuti dan Usulan
Kenaikan Pangkat Reguler secara Online
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a . bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara, dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada pegawai, perlu didukung
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada huruf a , SIMPEG yang ada perlu
dikembangkan secara bertahap untuk mendukung
pengelolaan kepegawaian;
c. bahwa untuk pengelolaan kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada huruf b dengan prioritas pengelolaan cuti
dan usulan kenaikan pangkat reguler, perlu dilakukan
secara online;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cuti dan Usulan
Kenaikan Pangkat Reguler secara Online;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Repub~ Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000
tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Induk Pengembangan E-Goverment
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012
Nomor 1 Seri E);
11. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Tata Naskah Dinas Elektronik (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2011 Nomor 36);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pengelolaan cuti dan usulan kenaikan pangkat reguler secara online bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan kepada PNS sehingga pengurusan cuti dan
kenaikan pangkat reguler menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan tepat
waktu. Pengelolaan cuti dan kenaikan pangkat reguler secara online dilakukan dengan
prinsip obyektif, transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan
pelaksanaan Pemillihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
secara efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan
Dan Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 6
seri E);
Materi Pokok Perbup ini adalah: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan
pelaksanaan Pemillihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
secara efektif dan efisien
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kablupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 15);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Daerah Tahun Anggaran 2015 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Banyumasan
Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan, Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan, membina, dan melindungi
bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi
kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat sesuai dengan perkembangan
zaman dan agar tetap menjadi bagian dari
kekayaan budaya Indonesia;
b. bahwa untuk melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
adanya strategi perlindungan bahasa daerah
banyumasan melalui penerapan mata pelajaran
muatan lokal bahasa banyumasan pada satuan
pendidikan di kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Banyumasan pada Satuan Pendidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
di Jawa Tengah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara
Jawa;
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57
Tahun 2013 ten tang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara
Jawa;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerapan Mata pelajaran muatan lokal bahasa jawa banyumasan pada
satuan pendidikan dimaksudkan sebagai wahana untuk menanamkan
nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual, dan karakter. Penerapan Mata pelajaran muatan lokal bahasa jawa banyumasan pada
satuan pendidikan bertujuan untuk
pembinaan, pengembangan, dan perlindungan bahasa dan sastra jawa
banyumasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan Penerbitan Rekomendasi
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan
Serta Penerapan Sanksi Administratif
Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 18 tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan
Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan
serta Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemben-tukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor
13 Seri E);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013
tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat pelayanan izin lingkungan kepada Kepala
BLH. Pemberian mandat pelayanan izin lingkungan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pemeriksaan dokumen UKL-UPL;
b. penerbitan rekomendasi UKL-UPL;
c. penandatanganan penetapan dan perubahan izin lingkungan;
d. penerapan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan
pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan kepada
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan jika dalam pengawasan
ditemukan pelanggaran terhadap izin Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3),
Pasal 37 dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemillihan
Kepala Desa di Kabupaten Banyumas secara efektif dan
efisien, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Nega6ra Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
· Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 6 seri E);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dibentuk kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan. Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dibentuk Panitia Pengawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa di Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
75 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa . dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara
efektif, efisien dan terpadu, guna mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Kabupaten Banyumas Tahun 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten
Banyumas Tahun 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah dalam lingkungan Provinsi
Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Rerpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Derah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Repunblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tata Cara Pengawasan Atas PenyelenggaraanPemerintahan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota;
17. , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
ten tang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 89);
20. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2010 Nomor 108);
21. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2010 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42
Tahun 2014 ten tang Perubahan ketiga atas Peraturan
Bupati Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas
Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 42);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah
pengawasan mempunyai fungsi memberikan umpan balik untuk
perbaikan perencanaan dan pelaksanaan serta memberikan jaminan
agar tujuan dapat tercapai secara efisien, efektif dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di
daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
sesuai fungsi dan kewenangannya. Di tingkat Kabupaten, Inspektorat
Kabupaten melakukan pengawasan terhadap:
a. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten;
b. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 45 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah
Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan kebersihan, pemeliharaan taman dan
pemrosesan persampahan yang ada di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu mempertegas
Pelaksana Teknis yang mewadahi
nomenklatur Unit
fungsi pelayanan
kebersihan dan pemrosesan persampahan; b. bahwa untuk merubah nomenklatur Unit Pelaksan Teknis
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ·perlu merubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas; b. bahwa untuk merubah nomenklatur Unit Pelaksan Teknis
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ·perlu merubah
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 ten tang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banyumas tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13
Pembentukan Daerah-daerah
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Tahun 1950
Kabupaten
tentang
dalam
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2009 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2011 Nomor 4 Seri D);
5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010
Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan Nomor 7 lampiran I Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 2011 Nomor 39)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 2011 Nomor 39)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di
Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08
Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja
di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pelaksanaan
penerapan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Brokrasi;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah
mendapat ketetapan penerapan 5 (lima) hari kerja
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
061.2-4521 TAHUN 2015 tentang Penetapan
Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa ketentuan hari jam kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari
dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169 (Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4 . Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 1964 tentang Jam Kerja Pada Kantor-kantor
Pemerintahan Republik Indonesia;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Lembaga Pemerintah; 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jum'at.
Serta Jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah:
Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.30 WIB dan Hari Jum'at
Pukul 07.15 s.d. 15.15 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat