Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 1 butir 9, maka perlu melakukan pemberian bantuan alokasi dana desa dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih., untuk melaksanakan pemberian bantuan alokasi dana desa perlu di tetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang pemberian bantuan alokasi dana desa .
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 tahun 2001, UU No 33 tahun 2004, UU No 6 tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No 2 tahun 2014, PP No 38 tahun 2007, PP No 41 tahun 2007, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 113 tahun 2014, ermendagri No 114 tahun 2014, Perda Kota Prabumulih No 12 tahun 2014.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Bantuan Alokasi Dana Desa, Tujuan Dan Prinsip Alokasi Dana Desa, Mekanisme Pencairan, Perangkat Pelaksana, Syarat Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pengelolaan Keuangan, Pengendalian Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Prabumulih No 2 tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu diatur dan di tetapkan Peraturan Walikota tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 4 tahun 1992, UU No 6 tahun 2001, UU No 33 tahun 2004, UU No 38 tahun 2004, UU No 26 tahun 2007, UU No 28 tahun 2009,UU No 23 tahun 2014, UU 34 tahun 2006, Permendagri No 32 tahun 2010. PerMenPU No 63 tahun 1993.
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Dasar Perhitungan dan Prinsip Penetapan Retribusi, Retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih TA 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
Dasar hukum dalam Perwal ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2001; 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2013; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2014; Perwal Prabumulih No. 28 Tahun 2012; Perwal Prabumulih No. 6 Tahun 2013; Perwal Prabumulih No. 24 Tahun 2013; Perwal Prabumulih No. 37 Tahun 2013; Perwal Prabumulih No. 41 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2009
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum dalam Perwal ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 256 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah Kota Prabumulih maka dipandang perlu menetapkan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan untuk persiapan dan kesiapan serta untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2008, maka dipandang perlu menunjuk Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
Dasar hukum dalam Perwali ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008; Perwal Prabumulih No. 4 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perwali ini mengatur tentang pengguna anggaran/ pengguna barang dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 15 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum dalam Perwali ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 08 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Keputusan bersama DPRD dan Walikota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Sumsel No. 807/KPTS/VI/2008.
Materi pokok dalam Perwali ini mengatur tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008.
Dasar hukum dalam Perwal ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kemendagri No. 13 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan besaran uang persediaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang besaran uang persediaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2008.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 385 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2007
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, dan dalam rangka terselenggaranya proses penatausahaan keuangan daerah secara tertib, taat pearturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, perlu ditunjuk Pejabat Penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2000; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang pejabat penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih serta tugas dan wewenang pejabat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 79 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih No. 188/KPTS/VI/2006 tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, tanggal 5 Juni 2006, yang melakukan Perjalanan Dinas serta mengikuti kursus, penataran, rekor, seminar, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga pada saat ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali guna penyesuaian.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih 29 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksana dan standarisasi perjalanan dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat