Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012, maka ditetapkan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu; dikarenakan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan dan kebutuhan Perusahaan Daerah Petro Prabu, maka perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Perwali tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 50 Tahun 1999, Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sususan organisasi dan tata kerja, tugas pokok, fungsi dan tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Perwako Nomor 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatat kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Prabumulih yang di pasung atau di kekang secara fisik oleh keluarga dan / atau dengan lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; sesuai ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar mengelandang, yang dapat mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 39 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 1993/kdj/u/1070, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan sasaran, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No, 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untu setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 107 Tahun 2017, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 199/PMK.07/2017, PMK No. 226/PMK.07/2017, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017, Perwali No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kota Prabumulih TA 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan tunjangan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu kepada PNS di lingkungan Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahan 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan pemberian tunjangan, kriteria pemberian tunjangan, pembebanan anggaran dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, maka perlu ditetapkan Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No, 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2003; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lokasi bangunan, besaran tarif sewa, kontrak dan biaya lainnya dan penanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Perwali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 maka petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diatur sebelumnya perlu menetapkan Perwako tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 ; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017; Perwako Prabumulih No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis, biaya, pengaturan tarif pesawat, hotel, transport dan penandatanganan SPPD, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan melalui uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 9 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; Perwako Prabumulih No. 40 Tahun 2017 tentang perubahan Kedua atas Perwako Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp874.733.232.761,00; Belanja sebesar Rp872.733.232.761,00; Surplus sebesar Rp2.000.000.000,00; Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Pembiayaan Pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 31.A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, perlu menetapkan
Peraturan Walikota ten tang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukan sebagai pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua - Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayarian dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil - Wakil ketua DPRD sehari - sehari. Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diluar kegiatan Dewan sidang dan diluar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PMDN No.62 Tahun 2017; PerDa Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 40 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017 Perubaha Kedua
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA DARI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainriya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Standarisasi biaya harian, biaya kendaraan umum dan biaya penginapan perjalanan dinas bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD dinilai kurang mernadai, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005; PMDN No. 13 Tah un 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMDN No. 21 Tahun 2011; PerDa Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2014.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017. Ketentuan yang diubah sebagai berikut :
Ketentuan Bab III Pasal 4 huruf d, Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran IV, Ketentuan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat