Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KERJA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dibutuhkan jaminan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Kedudukan, peran dan fungsi Pendidik dan Tenaga kependidikan sangat strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
Ketentuan umum, Asas dan Tujuan, Ruang lingkup dan perlindungan, Kedudukan dan wewenang pendidik dan tenaga kependidikan, Hak dan kewajiban pendidik, Peran dan tanggungjawab para pihak, Pelaksanaan perlindungan, Komisi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB.SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa harus diselenggarakan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan sehingga pembangunan desa menjadi jelas arah dan target yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu. Dalam penyelenggaraan pembangunan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Ketentuan umum, Perencanaan pembangunan desa, Tahapan perencanaan pembangunan desa, Tata cara penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan desa, Pembiayaan, Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, Ketentuan peralihan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM KAB.SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan umum sesuai kewenangannya. Dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, agar pelaksanaannya lebih efisien dan efektif perlu dilakukan Kerja Sama daerah. Sesuai amanat Pasal 363 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik daerah dapat mengadakan Kerja Sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta saling menguntungkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016,
Ketentuan umum, Subyek dan obyek kerja sama daerah, Ruang lingkup kerja sama daerah, Persetujuan DPRD, Jangka waktu, Hasil kerja sama, Perubahan kerja sama daerah, Berakhirnya kerja sama daerah, Pembiayaan, Tugas dan kewajiban, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan adanya koordinasi dan sinkronisasi atas pemerintah dengan pemerintah daerah, maka Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Penyempurnaan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berorientasi pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) diubah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan dan Kecamatan. Ketetntuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
b. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertib selain akan memberikan kepastian status hukum bagi penduduk juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 1974;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 9 Tahun 1992;
UU No. 29 Tahun 1999;
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2006;
UU No. 23 Tahun 2006;
PP No. 9 Tahun 1975;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 2 Tahun 2007;
PP No. 37 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 54 Tahun 2007;
Kepres No. 88 Tahun 2004;
Perpres No. 25 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Dinas Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Dalam Keadaan Luar Biasa; Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BNTANG BANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan investasi daerah, penguatan struktur permodalan badan usaha milik daerah, penumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan daerah secara umum. Sesuai ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal. Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT Bank NTB Syariah.
Pasal 18 ayat (6) Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Penyertaan modal, Pembagian keuntungan, Pertanggungjawaban dan kewajiban, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA' SAMAWA KAMUTAR TELU
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa dan negara Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup tau Samawa secara turun temurun. Nilai-nilai luhur warisan para leluhur tau Samawa perlu dipertahankan dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur, Tau Samawa sebagai pemilik Tana’ Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tana’ dan Tau Samawa menuju masyarakat yang relegius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambaga Adat Tana’ Samawa Kamutar Telu Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Ketentuan umum, Kedudukan dan wilayah hukum, Fungsi, Visi dan Misi, Tanggungjawab pemerintah daerah dan DPRD, Hak dan wewenang, Kewajiban dan tugas, Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan lembaga adat, Tujuan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat dan lembaga adat, Perlindungan adat, Hubungan tata kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Gelar adat dan gelar kehormatan, Pakaian adat resmi, atribut dan asesoris, Lambang organisasi, Penghargaan dan sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban lingkungan dan perlindungan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penertiban ternak di tempat umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum, Penertiban, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi administrasi, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SETELUK REA DI KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa. Sebagai wujud pengejawantahan aspirasi masyarakat Desa Seteluk Tengah serta memperhatikan rekomendasi hasil kajian dan verifikasi persyaratan penataan Desa oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan, Bupati Sumbawa Barat menyetujui usulan pemekaran Desa Seteluk Tengah melalui pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan umum, Pembentukan, cakupan dan batas wilayah, Pemerintahan desa, Pelaporan dan evaluasi, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan millenium, khususnya target sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu disesuaikan dengan salah satu indikator capaian RPJMN 2015 -2019 tentang kebutuhan dasar masyarakat sektor air minum dan sanitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2018 - 2022.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011, Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 tahun 2017.
Ketentuan umum, Peran, fungsi, kedudukan dan sistematika RAD-AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pelaksanaan RAD AMPL kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten sumbawa barat 2018-2022, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat