Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi di Kabupaten Lamongan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu diatur pedoman pengendalian gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 54 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah untuk memberikan pedoman dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini antara
lain:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang gratifikasi;
b. meningkatkan Penyelenggara kepatuhan Pegawai dan Negara tentang gratifikasi
terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang gratifikasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai mekanisme pengambilan air tanah dan formula penghitungan besaran pokok pajak yang tertuang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diundang dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 7 Tahun 2016;
Perbup Lamongan No 68 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Pe rat urn n Bupm i Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 te n ta ng Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Ta ria h (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 14 diubah;
2. Ketentuan BAB III MEKANISME PENGAMBILAN AIR TANAH dihapus;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan avat (4) diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 ayat ( 1) diubah;
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah;
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan secara terarah, terkoordinasi, efektif dan efisien, perlu kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 24 Tahun 2007;
Permendagri No 25 Tahun 2007;
Permendagri No 28 Tahun 2007;
Permendagri No 4 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 23 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No II Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 70 Tahun 2020.
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini antara lain:
a. pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah;
b. pedoman dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan dengan menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang benar• benar strategis dan bermanfaat;
c. alat kontrol dalam menyelaraskan program pengawasan dengan APIP lainnya, guna mencegah tumpang tindih pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saai Peraturan Bupati ini mulai berlaku , Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan . Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 didasarkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas sesuai rencana program/kegiatan serta fungsi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hutuf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2016;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan standar harga yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
b. sebagai pedoman/ acuan untuk menilai kewajaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.
HSPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 yang meliputi pekerjaan konstruksi bangunan gedung, yang terdiri atas pekerjaan
a. Persiapan;
b. Tanah;
c. Pondasi;
d. Beton;
e. Beton pra cetak;
f. Besi dan aluminium;
g. Pasangan dan dinding;
h. Plesteran;
1. Lantai dan din ding;
J. Pengecatan;
k. Plafon;
1. Atap;
m. Kayu;
n. Kunci dan kaca;
o. Sanitasi gedung.
Rincian HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
HSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada SSH Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam kondisi normal dan merupakan batas tertinggi.
HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sudah termasuk biaya overhead dan keuntungan penyedia.
Dalam hal terdapat situasi dan kondisi khusus, dapat dilakukan perhitungan ulang dengan prinsip transparan, akuntabel dan efisien.
Analisa standar harga yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini menggunakan harga pasar.
Harga pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diperoleh dari harga survei sekurang-kurangnya di 3 (tiga) lokasi yang berbeda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perpajakan - Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA BAGIAN
HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa,
sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa,
perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan
Penetapan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tenta ng
Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2021.
DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat
ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh
tujuh) kecamatan.
Alokasi DPHPD dan RD sebesar Rp15.728.375.526,70 (lima
belas miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua
puluh enam koma tujuh puluh rupiah) atau sebesar 10% (sepuluh
persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Mente:ri Dal am Negeri Nomor 900- 4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Nege:ri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 30 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 12 Tahun 2008;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 63 Tahun 2011;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Keputusan Mendagri No : 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud pemberian TPP adalah untuk memberikan penghargaan terhadap kinerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan pegawai ASN.
Tujuan pemberian TPP adalah:
a. terwujudnya peningkatan etos kerja, produktivitas dan prestasi pegawai A.SN;
b. terwujudnya peningkatan disiplin pegawai ASN; dan
c. terwujudnya peningkatan kesejahteraan pegawai ASN.
Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP, TPP sebagaimana dimaksud;
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
c. TPP berdasarkan tempat bertugas;
d. TPP berdasarkan kondisi kerja;
e. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
f. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati No 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif serta Tunjangan Beras bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium teriaga korit rak kcrja di lingkungan Pernerintah Kabupate n Larnorig.m sebagaimana telah diatur dalam Pera tu ran Bupati Nomor 33 Tahun 200.5 teruang Pe dornan Pemberian Honorarium dan Insentif Sena Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan , sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan yang layak sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu mengubah Peraturun Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2005.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubag beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 33 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Perbup Lamongan No 6.1 Tahun 2019
Ketentuan Daftar Dasar Pokok Honorarium Tenaga Kontrak Kerja pada Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Lamongan Nomor
33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pcrnc-rintuh Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 Nomor : 14 / C) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6.1 Ta h uri 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peratura n Bupat i Lamongan Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingk uriga n Pemerintah Kabupaten Lamongan diubah sehingga berbunyi sebagairnana tersebur dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Desa, percepatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan membantu pelaksanaan urusan Pemerintah Desa sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dapat diberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat ( 4) Peraturan Daerah Kabu paten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 21 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 65 Tahun 2018.
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan bantuan keuangan khusus bagi Pemerintah Desa, dengan tujuan tertib administrasi dan tertib pelaksanaan serta mewujudkan peningkatan Pelayanan Pemerintahan Desa, Perekonomian Desa dan Pembangunan Infrastruktur Desa.
BKKPD terdiri dari jenis kegiatan sebagai berikut:
a. Jenis Kegiatan Pemerintahan Desa;
b. Jenis Kegiatan Ekonomi Desa; dan
c. Jenis Kegiatan Infrastruktur Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 9);
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6); dan
c. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 14);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat
(4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, tera khir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
ADD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar
Rp122.085.935.640,00- (seratus dua puluh dua
miliar delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga
puluh lima ribu enam ratus em pat puluh rupiah) ,
dengan lokasi dan alokasi se bagaimana tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 68 Tahun 2020.
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
1. Pajak Sarang Burung Walet;
J. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peratutan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat