Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang
bersifat multidimensi dan multisektor dengan
berbagai karakteristik yang harus segera
ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan
manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka kemiskinan di Kabupaten
Lamongan masih tinggi sehingga perlu dilakukan
upaya Penanggulangan secara efektif, optimal dan
terpadu;
c. bahwa upaya Penanggulangan kemiskinan
dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan
yang sejalan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. sasaran;
c. hak dan tanggungjawab;
d. strategi Penanggulangan Kemiskinan;
e. pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan;
f. sumber daya dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat dan pelaku usaha;
h. monitoring dan evaluasi;
i. pengaduan; dan
j. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi
segenap warganya atas kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan terhadap
bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
umum, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa wilayah Kabupaten Lamongan memiliki
kondisi geografis dan geologis yang rawan
terjadinya bencana, oleh karena itu perlu adanya
kewaspadaan dari seluruh masyarakat serta
regulasi yang memberi pedoman bagi masyarakat
untuk menghadapi situasi dan kondisi saat pra
bencana, saat terjadi bencana dan pasca bencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 14 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi dan situasi penanggulangan
bencana saat ini, maka perlu dicabut dan dibentuk
regulasi baru.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam
Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Menetapkan tanggung jawab dan wewenang serta melaksanakan standar pelayanan minimal dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
dasar yang utama untuk pengembangan dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro
berlandaskan asas kekeluargaan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi
dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan,
teknologi dan kemampuan berkompetisi perlu
ditingkatkan dan dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara berkelanjutan dan menciptakan
ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri,
maka koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi perlu diberdayakan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Prinsip pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro :
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan
kewirausahaan Koperasi dan U saha Mikro untuk
berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi
Koperasi dan Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro;
dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan bemegara pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktivitas dan daya saing Daerah, diperlukan kebijakan inovasi Daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan inovasi Daerah diperlukan upaya fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan legitimasi terhadap bentuk kreatifitas dan inovasi di Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 20 Tahun 2005;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 38 Tahun 2017;
Perpres No 32 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 104;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2019.
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Inovasi Daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. peningkatan efisiensi;
b. perbaikan efektivitas;
c. perbaikan kualitas pelayanan;
d. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e. berorientasi kepada kepentingan umum;
f. dilakukan secara terbuka;
g. memenuhi nilai kepatutan; dan
h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Ruang lingkup pengaturan Inovasi Daerah, meliputi:
a. fungsi dan peran Pemerintah Daerah;
b. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah;
c. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah;
d. uji cobalnovasi Daerah;
e. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan
Inovasi Daerah;
f. pendanaan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 20), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2021 - 2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
ten.tang Percepatan Pembangunan Ekonomi di
Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto -
Surabaya -Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo
- Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2005-2025; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2005-2025; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 -
2039.
Perencanaan pembangunan Daerah berorientasi
pada proses dengan menggunakan pendekatan:
a. teknokratik;
b . partisipatif;
c. politis; dan
d. atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom
up).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Lamongan TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Lamongan TA 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 33 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
PMK No 7/PMK.07/2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2009;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 16 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lamongan No 19 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lamongan No 9 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 19 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 21 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 22 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Lamongan No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 24 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 26 Tahun 2010;
Perda Kab. Lamongan No 1 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 14 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 7 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berupa Laporan Keuangan yang memuat;
Laporan Realisasi Anggaran;
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Arus Kas;
Laporan Perubahan Ekuitas;
Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perindustrian
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Lamongan Tahun 2020-2040.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana
Industri; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2020-2040 Kabupaten Lamongan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. industri unggulan;
b. jangka waktu;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
116 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan di Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas
daerah yang harus ditumbuh kembangkandan
dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai pendorong
dan pemberdaya bagi pembangunan berkelanjutan
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan
dan identitas bangsa sekaligus sebagai ciri khas
suatu daerah yang harus dilindungi dan
dikembangkan sebagai upaya pemajuan budaya di
daerah ditengah dinamika perkembangan kehidupan
masyarakat;
c. bahwa untuk memajukan budaya di daerah
diperlukan langkah strategis yang terukur, terpadu,
dan terarah serta memberikan kepastian hukum
melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
dan pembinaan.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; 3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelestarian Kebudayaan; 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 ten tang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. objek pemajuan kebudayaan cli Daerah;
b. penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di
Daerah;
c. upaya pemajuan kebudayaan di Daerah;
d. peran serta Pemerintah Daerah;
e. peran serta masyarakat;
f. penghargaan;
g. penyelesaian perselisihan;
h. pendanaan;
i. larangan;
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITAS PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah
untuk rnelaksanakan kegiatan keagamaan, sarana
dalam melaksanakan peribadatan, dan sekaligus
sebagai lernbaga yang turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kualitas, mutu, dan
ketahanan Pesantren dalam menyelenggarakan
fungsi pendidikan dan dakwah sesuai dengan
tantangan zaman, Pemerintah Daerah perlu terlibat
dalam menyelenggarakan pesantren dengan tetap
mempertahankan ciri khas, tradisi, dan nilai-nilai
keagamaan masing-masing Pesantren, guna
menjaga keberlangsungan hidup pesantren sebagai
pionir dalam pengembangan dan penyebarluasan
ajaran Islam rahmatan lil alamin;
c. bahwa untuk menjaga keberlangsungan hidup
Pesantren dengan menyelenggarakan Pesantren
melalui penguatan terhadap kelembagaan Pesantren, dan meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia Pesantren perlu memberikan
fasilitasi dan dukungan pendanaan untuk
mengembangkan Pesantren.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
b. pemberdayaan pesantren;
c. pembinaan pesantren;
d. sistem penjamin mutu dan struktur organisasi
pesantren;
e. kerjasama;
f. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
g. penilaian kelayakan pesantren;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. sistem informasi pesantren;
j. pembiayaan;
k. larangan;
l. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat