Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata; Program dan Indikasi Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendaptan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Industri Unggulan Kabupaten;
3. Jangka Waktu Rpik Tahun 2019-2039;
4. Pelaksanaan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. Program peningkatan kesejahteraan lanjut usia belum diberikan secara optimal baik kualitas maupun kuantitasnya serta dengan terus bertambahnya jumlah lanjut usia sehingga diperlukan upaya untuk peningkatan kesejahteraannya. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan oleh dan menjadi tugas serta tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Hak dan Kewajiban, 3. Tanggung Jawab, 4. Penyelenggaraan, 5. Kelembagaan dan Koordinasi, 6. Peran Serta Masyarakat, 7. Penghargaan, 8. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, 9. Anggaran, 10. Sanksi Administrasi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana; Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana alam, bencana
non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; Untuk mengurangi resiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tanggung Jawab dan Wewenang, 3. Kewenangan Desa, 4. Hak Masyarakat, 5. Perlakuan Khusus, 6. Tanggung Jawab dan Peran Masyarakat, 7. Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana, 8. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, 9. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 10. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, 11. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Parkir telah dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2), terdapat perubahan pada beberapa ketentuan diantaranya, Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 15, Ketentuan Pasal 26, Ketentuan Pasal 36
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan 2, dan Ketentuan Pasal 24 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,
untuk dilakukan pembahsan bersama Kepala Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan
persetujuan bersama:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7
Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang berisi Pasal 1 sampai 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2018-2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018-2023, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, 3. Pengendalian dan Evaluasi, 4. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan perdagangan di pasar
serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu diatur mengenai Pengelolaan Pasar Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan sekarang sehingga dipandang perlu untuk diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Kedudukan dan Fungsi Pasar, 4. Ruang Lingkup, 5. Pengelolaan Pasar, 6. Fasilitas Pasar, 7. Nama Pasar, Jenis Dagangan, dan Kawasan Pasar, 8. Tugas Kewajiban, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 9. Perencanaan dan Pengadaan, 10. Penyelenggaraan, Pengelolaan Pasar, 11. Ketentuan Perizinan, 12. Penempatan dan Penataan Pedagang, 13. Kewajiban dan Larangan, 14. Sanksi Administratif, 15. Retribusi dan Tata Cara Pemungutan, 16. Kerjasama, 17. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, 18. Peran Serta Masyarakat, 19. Penyidikan, 20. Ketentuan Pidana, 21. Ketentuan Peralihan, 22. Ketentuan Lain-Lain, 23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat