Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72
Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
- Bagian Kesatu : Laporan Kepala Desa
- Bagian Kedua : Laporan Administrasi Keuangan BPD
2. LPPD Kepala Desa;
- Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
- Bagian Kedua : Muatan Laporan
- Bagian Ketiga : Materi Laporan
- Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
- Bagian Kelima : Evaluasi
- Bagian Keenam : LPPD Akhir Tahun Anggaran
- Bagian Ketujuh : LPPD Akhir Masa Jabatan
3. LKPJ Kepala Desa;
- Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
- Bagian Kedua : Muatan Laporan
- Bagian Ketiga : Materi Laporan
- Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
- Bagian Kelima : Evaluasi
- Bagian Keenam : LKPJ Akhir Tahun Anggaran
- Bagian Ketujuh : LKPJ Akhir Masa Jabatan
4. Informasi LPPD;
5. Pelaporan Adm. Keuangan Badan Permusyawaratan Desa;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Penutup.
Dan dilengkapi dengan lampiran-llampiran, yaitu:
1. Lampiran I : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun
Anggaran ;
2. Lampiran II : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa
Jabatan;
3. Lampiran III : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir
Tahun Anggaran;
4. Lampiran IV : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Masa
Jabatan;
5. Lampiran V : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih, dipandang perlu untuk menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, dan untuk upaya dimaksud diperlukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 71 ayat (7) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin;
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1Tahun 1984; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tapin No. 15 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin. Berdasarkan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 69 ayat (1), bahwa BPR wajib memenuhi setoran modal dengan ketentuan paling sedikit modal disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 jo. Nomor 9 Tahun 1996 jo. Nomor 9 Tahun 2004; Perda Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin untuk tahun 2009 sebesar Rp.403.101.914,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. PD.BPR Binuang Rp. Rp. 66.542.789,00
b. PD.BPR Tapin Utara Rp. 57.410.171,00
c. PD.BPR Tapin Selatan Rp.143.741.825,00
d. PD.BPR Tapin Tengah Rp. 65.388.446,00
e. PD.BPR Candi Laras Utara Rp. 70.018.683,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000; Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan sebesar Rp.3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Izin Gangguan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan obyek Retribusi Perizinan Tertentu yang berdiri sendiri sehingga pengaturan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin sudah tidak sesuai lagi. Pengaturan Retribusi Izin Gangguan melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah;
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 1994; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi izin gangguan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Perizinan;
3. Nama, obyek, subyek dan wajib retribusi;
4. Golongan retribusi;
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
8. Wilayah pemungutan;
9. Tata cara pemungutan;
10. Sanksi administrasi;
11. Tata cara pembayaran;
12. Tata cara penagihan;
13. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
14. Kadaluarsa penagihan;
15. penyidikan;
16. Ketentuan pidana;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Bidang Perdagangan Dan Prindustrian
ABSTRAK:
Kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui sebuah penciptaan iklim usaha yang kondusif dan nyaman di daerah. Perwujudan iklim usaha yang kondusif dan nyaman dapat dilakukan melalui pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan diharapkan mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permenrindag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permenrindag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permenrindag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Bidang Perdagangan Dan Perindustrian dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan usaha;
3. Jenis pelayanan;
4. Ketentuan perizinan di bidang perdagangan dan perindustrian;
5. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
6. Golongan retribusi;
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
9. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
10. Wilayah pemungutan;
11. Tata cara pemungutan;
12. Sanksi administrasi;
13. Tata cara pembayaran;
14. Tata cara penagihan;
15. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
16. Kadaluarsa penagihan;
17. penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Tapin. Pengaturan pengelolaan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Tata cara dan persyaratan pemakaian kekayaan daerah;
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
8. Wilayah pemungutan;
9. Tata cara pemungutan;
10. Sanksi administrasi;
11. Tata cara pembayaran;
12. Tata cara penagihan;
13. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
14. Kadaluarsa penagihan;
15. penyidikan;
16. Ketentuan pidana;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Ragmilik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah perlu dioptimalkan pemanfaatannya sehingga diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah yang penting dan berguna bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang. Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32
Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; KepresRI No. 24 Tahun
1999; Instruksi Presiden RI No. 18 Tahun 1998; Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun
1999; Per. Mendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda
Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil
Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasa, Azas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan UMKM;
7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan;
- Bagian Kesatu : Jaringan Usaha
- Bagian Kedua : Kemitraan
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UMKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
19 halaman; penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor
04 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan;
- Bagian Kesatu : Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
- Bagian Kedua : Sumber dan Jenis Pendapatan Desa’
- Bagian Ketiga : Ruang Lingkup Kerja Sama Desa
- Bagian Keempat : Pembentukan Lembaga Adat
- Bagian Kelima : Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
- Bagian Keenam : Tujuan Penataan Ruang Perdesaan
3. Ketentuan Penutup.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu:
1. Lampiran I : Bentuk Produk Hukum Desa
2. Lampiran II : Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa
3. Lampiran III : Bentuk Rancangan Keputusan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2000
tentang Kerjasama Antar Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22
Tahun 2000 tentang Lembaga Adat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat