Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Bank Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan BI No. 2/27/PB/2000; Perda Daerah Provinsi Kalsel No. 16 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, sebesar Rp.9.900.000.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
dan atau Keputusan Bupati.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu diharapkan mampu mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 40
Tahun 2004; Kep. Menkes No. 1202/Menkes/SK/VIII/2005; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Jaminan Kesehatan Daerah;
4. Pelayanan Kesehatan;
5. Pembiayaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 06
Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Tapin dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
dan atau Keputusan Bupati.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten (BNK), perlu dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (LAKHAR BNK) yang merupakan perangkat daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;
Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika
Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas Pokok
- Bagian Keempat : Fungsi
3. Organisasi;
- Bagian Kesatu : Susunan Organisasi
- Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Organisasi
4. Eselonering dan Kepangkatan;
5. Pengangkatan dann Pemberhentian Jabatan;
6. Tata Kerja;
7. Pembiayaan;
8. Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kab. Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Diundangkan pada tanggal 10 Mei 2010
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang perwujudannya diperlukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
- Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagian Kedua : Biodata Penduduk
- Bagian Ketiga : Kartu Keluarga (KK)
- Bagian Keempat : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Bagian Keenam : Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan
- Bagian Ketujuh : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan
Sendiri
- Bagian Kesebelas : Pencatatan Perubahan Nama
- Bagian Keduabelas : Perubahan dan Pembatalan Akta
- Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Bagian Keempatbelas : Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta
- Bagian Kelimabelas : Surat Keterangan Pencatatan Sipil
6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan;
8. Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;
- Bagian Kesatu : Pengadaan
- Bagian Kedua : Pengisian Data
- Bagian Ketiga : Pembukaan Penggunaan Blangko
9. Hak Akses;
10. Pendanaan;
11. Pelaporan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Diundangkan pada tanggal 10 Mei 2010
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk menunjang upaya Pemerintah Kabupaten Tapin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, perlu didukung oleh dana yang memadai. Partisipasi masyarakat, badan usaha dan lembaga dalam hal pembiayaan pembangunan daerah perlu ditampung dalam suatu penerimaan yang disebut dengan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin;
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1979; Permendagri No. 43 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk sumbangan;
3. Ketentuan pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan
atau Keputusan Bupati.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2009
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH – sumbangan - pertambangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2009/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maka perlu membentuk Peraturan Darah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Hasil Usaha Dari Aktivitas Di Bidang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Pertambangan Batubara Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pertambangan Batubara di Kabupaten bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Mendagri No. 99 Tahun
2008; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2002 tentang
Pertambangan Batubara di Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2009.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyampaian informasi kegiatan program pembangunan yang akan maupun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin guna menunjang kemajuan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik di Daerah Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berbentuk badan hukum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32
Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2005; PP No 13 Tahun 2005; Per. KPID No. 2 Tahun 2005; Perda Kab. HSS No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 5
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan;
3. Pendirian dan Perizinan;
4. Pelaksanaan Siaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2007 tentang Pendirian RAN TV Sebagai Televisi Siaran Pemerintah
Kabupaten Tapin dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati dan atau Keputusan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Tapin serta untuk mewujudkan Kabupaten Tapin yang tertib dan teratur perlu dilakukan pengaturan atas garis sempadan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43
Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Per. Mendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 11 Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No.
5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Garis Sempadan di Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Garis Sempadan;
3. Garis Sempadan Jalan;
4. Garis Sempadan Pagar;
5. Garis Sempadan Bangunan;
6. Daerah Sempadan Jalan;
7. Daerah Sempadan Bangunan;
8. Penguasaan;
9. Pengendalian;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administrasi dan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pengaturan garis sempadan
sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati dan atau Keputusan Bupati.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Per. Mendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 5
Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 9 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan;
- Bagian Kesatu : Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Bagian Kedua : Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
3. Tunjangan Purna Tugas;
4. Sumber Dana;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat