Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 38
Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Permendagri No. 53 Tahun
2011; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda Kabupaten Tapin No. 13
Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten
Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya
4. Ketentuan Perizinan
5. Pengambilan Sarang Burung Walet
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Ppembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin sebagai bagian dari perangkat Daerah Kabupaten Tapin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun
1999; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun
2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun
2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun
2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tapin No. 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
3. Organisasi
4. Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian Jabatan
5. Tata Kerja
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
dan dilengkapi lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Tapin No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin yang dibangun, dikelola, dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pengelolaan dan
pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Tapin;bahwa pengaturan Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pasar dan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
dan perkembangan saat ini;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif ;Penyesuaian Tarif;wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara kontinuitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tapin, perlu dipungut retribusi terhadap pemberian pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyusunan
kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
031/Berhub/1972; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1203/MENKES/SKB/XII 1993 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Penetapan Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Penyesuaian Tarif; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Lembaga Asuransi Kesehatan (AKSES) Atau Pihak Lainnya; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Keluarga Miskin; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Kekeringan, Pengurangan Dan Pembebasan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani pembudidaya ikan diperlukan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni, yang pengadaannya dilakukan oleh Balai Benih Ikan Lokal Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tapin;bahwa pengadaan benih,calon induk dan induk yang
unggul dan murni dilaksanakan dalam upaya alih teknologi budidaya perikananan serta ditujukan untuk menjaga mutu genetika serta ketersediaan benih, calon induk dan induk ikan yang digunakan petani pembudidaya untuk kegiatan usahanya;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah kabupaten/kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pembayaran dan Penundaan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penagihan;Keringanan, Penguranan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan perikanan diperlukan Izin Usaha
Perikanan;bahwa pemberian izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud huruf a dapat termasuk kedalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa pengaturan Retribusi Izin Usaha Perikanan melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakt Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pembayaran dan Penundaan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penagihan;Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesehatan dan kehalalan produk hasil peternakan, serta menjaga agar peredaran daging di Kabupaten Tapin aman dan halal untuk
dikonsumsi, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan rumah potong hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong dengan dipungut retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Sasaran alam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Penyesuaian Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pembayaran dan Penundaan Pembayaran;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penagihan;Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa benih, bibit dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura bermutu merupakan salah satu faktor produksi yang mendukung terhadap upaya peningkatan produksi dan selalu dibutuhkan oleh petani maka perlu dipersiapkan
secara terus menerus;bahwa dalam rangka peningkatkan pelayanan kepada
masyarakat terhadap kebutuhan benih, bibit dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura bermutu perlu disiapkan oleh Unit Produksi benih Hortikultura dan Unit Produksi Benih Padi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penjualan benih, bibit dan mata tempel tanaman pangan dan hortikultura oleh Unit Produksi Benih Hortikultura dan Unit Produksi Benih Padi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Biit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Pinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan;Tata Cara Penagihan;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Tapin No. 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah, telah diatur ketentuan mengenai
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 10 Tahun 2009;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu ditinjau kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara dan Persyaratan Pemakaian Kekayaan Daerah;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif;Penyesuaian Tarif;Tata Cara dan Wilayah Pemungutan;Saat Retribusi Terutang;Sanksi Administratif;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan
keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah di wilayah Kabupaten Tapin serta sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Air Tanah dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun
1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak;Penetapan Pajak;Tata Cara Pemungutan Pajak;Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Keberatan dan Banding;Pembetulan, Pembtalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Khusus;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat