Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembar Daerah Kota Samarinda No. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak restoran yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Perhittungan Pajak; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Biaya Pemungutan; Masa Pajak, Saat pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 03 Seri E No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005 dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Smaarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; KEPMENDAGRI No. 155 Tahun 2004; dan Keputusan DPRD Kota Samarinda No. 14 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi, antara lain : Kedudukan Protokol Piminan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Pengelolaan Keuangan DPRD Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005(belum di-upload).
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 20016 No. 02 Seri A No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
ABSTRAK:
Untuk melakukan arahan dan kebijakan umum Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas APBD yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda pada tanggal 20 Februari 2006 , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; dan KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang apbd ta 2006 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 01 Seri D no. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELUARAHAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta jumlah penduduk Kelurahan yang tidak terlalu besar akan mempermudah perangkat daerah di Kelurahan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Keluarahan dalam Wilayah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1976; PP No. 21 Tahun 1987; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 73 Tahun 2005; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 63 Tahun 1999; dan KEPMENDAGRI No. 65 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda, dengan penjelasan antara lain : Pembentukan Keluarahan dengan pemecahan 10 Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru yang memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No. 02 Tahun 2001; Perubahan batas wilayah kelurahan yang lama dan kelurahan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota Samarinda; Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan berdasarkan PP RI No. 73 Tahun 2005, serta pengangkatan perangkat Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2006.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2023
UPTD - PEGAWAI - KOMPETENSI - PENILAIAN - badan - kepegawaian - sdm - pengembangan - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - tata kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD. 2023/444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya Bidang Pengembangan Kompetensi, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 119 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kendaraan Melintasi Jembatan Achmad Amins
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, serta guna meningkatkan kelancaran lalu lintas, perlu dilakukan pembatasan kendaraan yang melintas di Jembatan Achmad Amins. Berdasarkan penyampaian risalah rapat oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang pembahasan metode injeksi retakan pada pile cap P7 akibat longsoran pada jembatan Mahkota II nomor UM 0102-KKJT.02/138 tanggal 20 Mei 2021 dengan point Jembatan dapat dibuka hanya untuk melayani kendaraan ringan, sebelum adanya hasil evaluasi terhadap perbaikan jembatan, dan Surat Pengantar risalah rapat oleh Komisi Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Risalah Rapat Lanjutan Evaluasi Pembangunan IPA Kalhol Kap 250 l/dt Kota Samarinda terhadap Struktur Jembatan Mahkota No. UM0102- Bkja/425 tanggal 7 Oktober 2022 dengan point sebelum lalu lintas jembatan dioperasikan secara penuh kembali, perlu dilakukan evaluasi terhadap perilaku struktur jembatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kendaraan Melintasi Jembatan Achmad Amins.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda
ABSTRAK:
Guna meningkatkan ketertiban dan disiplin berlalu lintas oleh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Samarinda perlu adanya pengaturan mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. PM 11 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 03 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi KTL; Pelaksanaan; Kewajiban dan Larangan; Analisa dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2023
RENCANA - STRATEGIS - PERANGKAT - DAERAH - PENETAPAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD. 2023/439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2024
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2022, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2022.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No.050-5889; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perwali Samarinda No. 40 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD); Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Perubahan RKPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat