Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam wilayah Kota Samarinda perlu
diadakan penyesuaian dan diubah sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 19983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang meliputi, antara lain : Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Khusus; Nama, Objek dan Subjek; Jenis dan Rincian Objek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Parkir; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 27 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH PEMOTONGAN HEWAN, UNGGAS DAN PELAYANAN TEKNIS DIBIDANG PETERNAKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Peredaran Daging Dalam Wilayah Kota Samarinda Usaha Peternakan dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Penampungan, Pemotongan Unggas, Peredaran daging dan Telur Unggas Dalam Wilayah Kota Samarinda, yang berlaku sekarang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi perekonomian. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas dan Pelayanan Teknis dibidang Peternakan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; KEPPRES No. 22 Tahun 1990; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama MENDAGRI dan MENTAN Nomor 18 Tahun 1974 dan Nomor 05/Ins/Um/3/1979; KEPMENTAN No. 555/Kpts/TN,240/9/1986; KEPMENTAN No. 557/Kpts/TN.520/9/1987; KEPMENTAN No. 295/Kpts/TN.240/5/1989; KEPMENTAN No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; KEPMENTAN No. 306/Kpts/TN.330/4/1994; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENTAN No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rumah pemotongan hewan, unggas dan pelayanan teknis dibidang peternakan yang meliputi, antara lain: Pemasukan, Penampungan dan Pengeluaran Ternak dan Daging; Rumah Pemotongan Hewan; Pemeriksaan dan Pemotongan; Usaha Pemotongan Ternak dan Usaha Peternakan Rakyat; Pengangkutan Daging; Perusahaan Daging; Kesehatan Karyawan dan Kebersihan Lingkungan; Pelayanan Teknis Peternakan; Objek Retribusi dan Subjek Retribusi; Struktur Pelayanan; Tata Cara Perhituangan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keringanan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Untuk mendukung program dimaksud, Pemerintah Daerah berupaya menyediakan fasilitas dan melaksanakan pelaksanaan penyedotan kakus, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyedotan kakus yang meliputi, antara lain: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 25 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PERSEWAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 364/5422/SJ tanggal 20 Juli 1978 perihal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka dalam usaha pencegahan dan penaggulangan terhadap timbulnya bahaya kebakaran perlu ditetapkan pedoman pencegahan umum bahaya kebakaran, pemakaian alat pencegahan kebakaran oleh pihak ketiga serta retribusi terhadap izin, perdagangan dan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan dan Persewaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pemeriksaan dan persewaan alat pemadam kebakaran yang meliputi, antara lain : Pencegahan Umum Kebakaran; Klasifikasi Jenis Kebakaran dan Penggunaan Alat Pencegah serta Pemadam Kebakaran; Persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Pemeriksaan dan Perizinan; Kewenangan Untuk Penanggulangan Kebakaran; Ketentuan Retribusi dan Persewaan Sarana Pemadam Kebakaran; Objek dan Subjek Retribusi; Struktur Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Ketentuan Sewa Menyewa Sarana Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi(belum di-upload).
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan pemakaian dan/atau penggunaan tanah dan atau lahan Pemerintah Kota Samarinda, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha perlu diatur dan disesuaikan dengan undang-undang pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 171 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan peruntukan penggunaan tanah yang meliputi, antara lain : Ketentuan Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besar Tarif Retribusi; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan daerah guna mendukung pembangunan di daerah serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang Persampahan dan Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP no. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan penggunaan parker ditepi jalan umum perlu pembinaan, pengawasan untuk kelancaran lalu lintas dan keamanan karena Peraturan Daerah tentang Parkir Ditepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepai Jalan Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahn 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENHUB No. 66 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengurangan; Pengelolaan dan Penetapan Lokasi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELELANGAN DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan pembangunan Pangkalan Pendaratan Perikanan, disamping sebagai sarana penyediaan fasilitas yang disediakan pemerintah sekaligus pula sebagai upaya penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap kapal-kapal/perahu-perahu perikanan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelelangan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMEN KELAUTAN dan PERIKANAN No. 10 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangkalan pendarata ikan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Sistem, Prosedur dan Tata Cara Perizinan Usaha Perikanan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 03 Tahun 1999 Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dan Armada perikanan dinyatakan tidak berlaku/dicabut(belum di-upload).
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN BIDANG HIGIENE SANITASI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, kesehatan khususnya serta kesehatan dasar masyarakat yang menyangkut tentang pola hidup sehat dan lingkungan (Higiene Sanitasi) perlu pengawasan, pembinaan dan pengaturan lebih lanjut. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Bidang Higiene Sanitasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENKES No. 329/Menkes/Per/XII/1976; PERMENKES No. 86/Menkes/Per/XII/1977; PERMENKES No. 528/Menkes/Per/XII/1982; PERMENKES No. 453/Menkes/Per/XII/1983; PERMENKES No. 362/Menkes/Per/XII/1998; KEPMENKES No. 735/Men.Kes/SK/VII/1993; KEPMENKES No. 23/Menkes/SK/I/1978; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 934/Menkes/SKB/II/1996 dan No. 17 Tahun 1996; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lingkungan bidang higiene sanitasi yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Nama, Objek dan Subjek Retribusi Hygiene dan Sanitasi; Golongan Retribusi; Persyaratan Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Sanksi Administrasi; Pembebasan dan Keringanan; Tata Cara Pembayaran; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran serta Masyarakat Jasa Konstruksi, serta untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran dalam rangka pemberian izinnya dan pelayanan pada khususnya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENKIMPRASWIL No. 369/KPTS/M/2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 5 Tahun 2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-05/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retrisbusi pemakaian kekayaan daerah dan pengurusan izin usaha jasa konstruksi yang meliputi, antara lain : Kelembagaan; Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan IUJK dalam Kota Samarinda; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Usaha; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pengawasan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Sanksi Administrasi; Keberatan; Ketetuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat