Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda Dalam Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Masyarakat Sebagaimana Pasal 5 Butir C , Dipandang Perlu Mengatur Secara Spesifik Dalam Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010;
INPRES No.5 Tahun 2004; PERPRES RI No.70 Tahun 2012; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.60 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.16 Tahun 2013.
Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 9);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahu 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 11);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwadenganadanyaperubahanasumsidasardalampenyusunan Rapbd Tahun 2013, Kebijakanpendapatan, Belanjadanpembiayaandaerah Yang Menjadi dasar dalam penyusunan Rapbd Tahun 2013 Serta memperhatikan asumsi peroyeksi pendapatan daerah, Alokasi belanja daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan Yang Semula ditetapkan serta dalam rangka menjaga keterkaitandankonsistensiantaraperencanaan, Penganggaran, Pelaksanaandanpengawasan Apbd Tahun 2013, Makadipandangperluuntukmenyusunperubahan Rkpd Tahun 2013 Yang Ditetapkandalamperaturanwalikotasebagailandasanpenyusunanperubahan Kua Danperubahan Ppas Tahun 2013 Untukmenyusunperubahan Apbd Tahun 2013;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.25 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;
PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2003; PP No.20 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No.29 Tahun 2002; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.17 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.38 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 17);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Khususnya Pada Dinas Pertambangan Dan Energi Maka Dipandang Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Keduakalinya Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Karena Sudah Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Saat Ini
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.23 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Sapi Dan Babi Kota Samarinda Pada Dinas Perikanan Dan Peternakan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan Pasal 75 ayat (1)
dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Samarinda , sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan
oleh Dinas Perikanan dan Peternakan khususnya Penanganan
Pemberian pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan
pelayanan bagi pelaku Usaha Pemotongan Hewan di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) serta meningkatkan pelayanan yang
optimal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maka dianggap
perlu untuk membentuk UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi
dan Babi Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seagaimana di maksud huruf
a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Pemotongan Hewan Sapi dan Babi Dinas Perikanan dan
Peternakan Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 95 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD Rumah Pemotongan
Hewan Sapi dan Babi adalah unsur Pelaksana Kegiatan Teknis Daerah
Perikanan dan Peternakan Kota Samarinda untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan; UPTD Rumah Pemotongan Hewan Sapi dan Babi merupakan unsur
Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan bagi
pelaku usaha pemotongan hewan untuk menghasilkan produk asal hewan
yang Aman, Sehat, Utuh dan Hygeinis ; UPTD mempunyai tugas pokok membantu
kelancaran Tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas dalam mengelola penyelenggaraan
pemberian pelayanan pelaku usaha yang meliputi perencanaan, penganalisaan,
kebutuhan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan
bagi pelaku usaha di bidang pemotongan hewan serta melaksanakan urusan
kesekretariatan UPTD yang sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum daerah .
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha, membawahi : c. Petugas Operasional terdiri dari :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Perempuan Serta Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Maka Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2012 Perlu Untuk Direvisi Dan Disempurnakan;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Jajaran Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
9hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samar
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menciptakan Tertib Adminitrasi, Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Pemberian Balanja Hibah Dan Bantuan Sosial Serta Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Agar Dapat Berperan Aktif Dalam Pembangunan Dipandang Perlu Memberikan Hibah Dan Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang, Barang, Atau Jasa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.15 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.39 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.10 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
Pasal 45
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Samarinda, Nomor 10 Tahun 2012, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah
satu jenis retribusi yang dipungut guna mendukung pelaksanaan
pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan mewujudkan kemandirian daerah;
b. bawadalamrangkameningkatkankualitaspenilaiuntukmenentukan
NJOP bangunandanmerupakanacuanbagipenilai PBB
untukmemperolehbiayapembuatanbarubangunantermasuk Tower
atauMenara Telekomunikasi sesuai Surat Edaran Direktorat
Jenderal PajakNomor: SE-17/PJ.6/2003tanggal 23 Mei 2003,
dipandangperluadanyapetunjukteknispenilaibangunan yang
berkarakteristikKhusus;
c. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
perlu diatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi menara
telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a danb, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMEN PUPR No. 24/PRT/M/2007; PERMENKOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut
retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara
telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.
Peraturan ini bertujuan :
a. Mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukkanbagi
penyelenggaraan menara telekomunikasi agar keberadaannya selaras,serasi
dengan tata ruang kota dan lingkungan serta memenuhi unsur estetika;dan
b. Peningkatan kinerja pelayanan terhadap pengendalian menara telekomunikasi
oleh instansi yang berwenang dan/atau ditunjuksehingga diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
b. Tata cara penghitungan retribusi;
c. Tata cara penetapan retribusi terutang;
d. Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi;
e. Tata cara penagihan retribusi terutang;
f. Wilayah pemungutan;
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda, Maka Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan Perlu Dilakukan Penyempurnaan ;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.04 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.023 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nilai Pasar Atau Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghindari kerugian material dan immaterial
dari bahaya kebakaran, maka setiap bangunan dan kawasan
tertentu serta sarana umum harus dilengkapi dengan sarana
berupa alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan
kebakaran dan alat penyelamat jiwa;
b. bahwa alat-alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, harus senantiasa dalam keadaan siaga untuk
digunakan dan berfungsi saat dibutuhkan, oleh karena itu perlu
dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian secara
berkala;
c. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pemeriksaan alat
pemadam kebakaran sebagaimana dalam huruf b, berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 67 ayat (3) perlu diatur
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU NO. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1972; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; KEPMENPU No. 10/KPTS/2000; KEPMENPU No. 11/KPTS/2000; KEPMENPU No. 29/PRT/M/2006; KEPMENPU No. 24/PRT/M/2007; KEPMENPU No. 25/PRT/M/2007; KEPMENPU No. 26/PRT/M/2007; KEPMENPU No. 24/PRT/M/2008; KEPMENPU No. 25/PRT/M/2008; KEPMENPU No. 26/PRT/M/2008; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut
retribusi adalah pembayaran atas jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pemungutan Retribusi bertujuan untuk mewujudkan tertib
administrasi, peningkatan pelayanan, serta memberikan kejelasan kepada
masyarakat dan petugas tentang tata cara pemungutan Retribusi.
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
b. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
c. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi;
d. Tata Cara Penagihan Retribusi;
e. Hal-hal lain yang perlu diatur dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 41/Pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2013, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 42/Pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2013 Dan Peraturan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Dalam Apbd Kota Samarinda Perlu Dilakukan Penyempurnaan Terhadap Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2012; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA No.10 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat