Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Jumlah Uang Pe Rsediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Landasan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ;UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004: 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; 54 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGFRI55 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERWALI No.1 Tahun 2014
Peraturan Walikota Tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pertimbangan Yang
Objektif Dengan Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah
Dan Memperoleh Persetujuan Dprd Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Sudah Tidak Sesuai Dengan Tuntutan Profesionalisme
Dan Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sehingga Perlu
Diganti;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 tahun 2011; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 9 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No. 17 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No.18 Tahun 2013; PERDA.
Tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
mekanisme pemotongan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI
Nomor SE-12/PJ/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang
Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Dalam
Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, maka dalam
rangka pemeliharaan basis data PBB-P2 dan meminimalisir
piutang tunggakan PBB-P2 atas pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah
perlu ditetapkan suatu kebijakan yang bersifat meringankan
wajib pajak atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan
khususnya piutang PBB-P2 dari Tahun 1992 sampai dengan
Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, hak untuk melakukan penagihan pajak
menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak terutangnya pajak, kecuali apabila
wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, tata cara pengurangan dan penghapusan
sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun
1992 sampai dengan Tahun 2011.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama PMK & PERMENDAGRI No. 213/PMK.07 dan No. 58 Tahun 2010; KEP DJP No. Kep533/PJ/2000; PDJP No. PER-08/PJ/2009; PERWALI No. 30 Tahun 2012; PERWALI No. 35 Tahun 2012.
Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi
dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas sanksi administrasi
dan denda, pertanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
Masa piutang PBB-P2 setelah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah
tahun 1992 sampai dengan tahun 2011 yang dalam penyelesaiannya
didasarkan pada hak untuk melakukan penagihan sebelum hak dimaksud
kadaluwarsa. Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 1992 sampai dengan Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan
tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta meminimalisir piutang tunggakan
PBB-P2.
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya
Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Tahun Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Walikota Selaku Kepala Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
UU No.27 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP
8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERDA kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2007 Nomor 08 Seri D Nomor 03);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Melalui Online System
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Perlu Dilakukan Inovasi Dalam Pelayanan Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Berorientasi Pada Peningkatan Mutu Berbasis Total Quality Management;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.08 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.13 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.14 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.15 Tahun 2011; PERDA
No.16 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tentang Pelayanan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Melalui Online System.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2013.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PerBankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi/sensus, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 75 Dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 Dalam Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda Dibidang Pemprosesan Sampah Perlu Dilakukan Secara Terencana Dan Terstruktur Sehingga Pengelolaan Sampah Di Kota Samarinda Dapat Berlangsung Dengan Baik, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.2 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (LD Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (LD Tahun 2011 Nomor 09);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas serta hal-hal lain
yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur dan
ditetapkan tersendiri oleh Kepala Dinas yang difasilitasi oleh
Kepala UPTD sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Wajib Melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
UU No. 27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; PERDA No. 06 Tahun 2008; PERWALI 36 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Dari Pemungutan Pajak Serta Mengoptimalkan Pencapaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Maka Perlu Diatur Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak;
UU RI No.27 Tahun 1959; UU RI No.19 Tahun 1997; UU RI No.14 Tahun 2002; UU RI No.17 Tahun 2003; UU RI No.1 Tahun 2004; UU RI No.15 Tahun 2004; UU RI No.32 Tahun 2004; UU RI No.33 Tahun 2004; UU RI No.28 Tahun 2009;
PP RI No.31 Tahun 1986; PP RI No.135 Tahun 2000; PP RI No.136 Tahun 2000; PP RI No.14 Tahun 2005; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007.
PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
51 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Ketentuan Mengenai Pengaturan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/2875/BKD-II.2/VIII/2013 Tanggal 19 Agustus 2013 Perihal Revisi Materi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), Perlu Mengubah Peraturan Walikota Samarinda Dimaksud.
UU No. 27 Tahun 1959;; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 1976; UU No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda; PERWALI No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
diatur paling rendah dengan Peraturan Menteri atau yang setingkat dengannya, dan honorarium kegiatan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat