Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 3.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan,
perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012; PERWALI No. 7 Tahun 2010; PERWALI No. 11 Tahun 2012.
Benturan Kepentingan adalah merupakan suatu kondisi dimana
pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menghilangkan
profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas, atau dengan
pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau
patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan
wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan /atau
tindakannya. Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi
Pegawai ASN Pemerintah Daerah antara lain:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai ASN Pemerintah Daerah menerima
gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau
hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak
pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Pemerintah Daerah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Beberapa sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan meliputi: a. hubungan afiliasi, b. gratifikasi, c. kelemahan sistem organisasi, d. kepentingan pribadi (vested interest), e. penyalahgunaan wewenang, f. perangkapan jabatan, Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai ASN
melaporkan hal tersebut melalui:
a. Atasan Langsung; dan
b. Sistem Pelaporan Pelanggaran /Whistle Blowing System. Setiap Perangkat Daerah melakukan evaluasi internal secara berkala setiap
awal tahun terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan
penanganannya pada tahun sebelumnya, yang hasilnya dilaporkan kepada
Walikota melalui Inspektur.
Inspektorat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh
Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan
Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib prosedur dan tertib administrasi
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 3).
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk 3 badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perwali Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013. Peraturan yang Diubah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014.
46 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Samarinda tahun 2019 no 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat
dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Samarinda;
b. bahwa penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, karena sifatnya sulit
terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari penggunaan kantong plastik, agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2008 Nomor 69 );
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ( Berita Negara RI
Tahun 2010 nomor 274 );
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara RI Tahun
2012 Nomor 804);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah tahun
2011 Nomor 02 );
11. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi
Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda
Tahun 2016 Nomor 3);
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik dalam peraturan ini bertujuan untuk :
melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; terlaksananya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat bagi warga Daerah akibat penggunaan kantong plastik
Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik berkewajiban:
a. menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup;
b. menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan
Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah permintaan
pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran
langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut
telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan
kembali ke rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018
Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan maka perlu menyesuaikan kembali
nomenklatur pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 34
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 060/174/013.02
tanggal 30 November 2018 Perihal Perubahan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERDA NO.3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadapUsaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Dinas;
b. Sekretariat, c. Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, f. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. UPT. Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang
meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, dan penaatan dan peningkatan
kapasitas lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala
UPTD serta Sub Bagian Tata Usaha UPTD menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masingmasing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang
tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 34 Tahun 2016.
30 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 32/Prt/M/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/173/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 32/Prt/M/2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 26 Tahun 2016.
Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Dinas.
b. Sekretariat, c. Bidang Perumahan, d. Bidang Kawasan Permukiman, e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPT.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan
pemerintahan konkuren bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas adalah jabatan karier bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan Eselon II.b atau jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
terdiri atas : 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 2. Belanja :
Rp. 2.815.797.100.600. Pembiayaan sebesar Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/175/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 21 Tahun 2016.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Setwan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda
yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Sekretariat
Dewan. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas : a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, c. Bagian Program dan Keuangan, d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Tenaga Ahli.
Sekretariat DPRD mempunyai
tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren
bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, diangkat dan
diberhentikan dari jabatan oleh Walikota dari PNS yang memenuhi syarat
sesuai kompetensi berdasarkan hasil seleksi Baperjakat. Sekretaris DPRD merupakan jabatan karier bagi Apartur Sipil Negara yang
memenuhi syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 21 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir merupakan salah
satu bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan lalu
lintas dan angkutan yang bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
penggunaan jasa;
b. bahwa tarif layanan parkir saat ini sudah tidak memadai
lagi untuk mendukung operasional penyelenggaraan
pelayanan perparkiran di Kota Samarinda, sehingga perlu
disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian daerah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Layanan Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013.
Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan
dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya perunit
layanan atau hasil perinvestasi dana. Jasa layanan Parkir terdiri atas:
a. pemakaian fasilitas Parkir di ruang milik jalan yang dikelola Pemerintah
Daerah;
b. pemakaian fasilitas Parkir di Lingkungan Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
c. pemakaian fasilitas Parkir di Pelataran Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
Subjek Tarif Layanan yaitu orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan,
menikmati dan/atau melakukan jasa layanan Parkir. Jenis layanan Parkir dan besaran tarif dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Tarif Layanan Parkir wajib
dilakukan evaluasi untuk kenaikan besaran Tarif Layanan Parkir, jika tingkat
penggunaan SRP lebih dari 90% (sembilan puluh persen) selama jam operasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
11 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
WALIKOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa hukum acara berupa tata kerja Majelis Pertimbangan
Tuntutan Ganti Rugi baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara
persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau
pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hukum
Acara Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya
disingkat MP-PKD adalah para pejabat dan/atau pegawai yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian
kerugian daerah. MP- PKD dibentuk oleh Walikota untuk membantu Walikota dalam menyelesaikan
kerugian Daerah terhadap pegawai bukan bendahara. MP-PKD terdiri dari atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Inspektur Daerah;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. personil lain seperti Asisten Sekretaris Daerah, Kepegawaian, Hukum,
dan/atau Pegawai pada unit kerja terkait. HUKUM ACARA terdiri atas : Penugasan MP-PKD, Penuntutan, Panggilan, Pemeriksaan, Pembuktian, Putusan, pelaksanaan putusan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat