Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara
tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. JDIH Kota Samarinda bertujuan untuk :
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Saamrinda;
b. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan
akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan
Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi
hukum; JDIH Kota Samarinda berfungsi :
a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan
penyebarluasan dokumen hukum; Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen
hukum paling sedikit terdiri
dari :
a. Peraturan Daerah (PERDA);
b. Peraturan Walikota (PERWALI);
c. Peraturan DPRD; atau
d. Informasi hukum lainnya.
Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik Tahun 2018 Kota Samarinda ditetapkan sebagai Kota
salah satu lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa agar dalam melaksanakan pelayanan publik dapat
terlaksana secara efektif dan efisien perlu diatur
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 23 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat
berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi
pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan
pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Pembentukan MPP untuk meningkatkankualitas pelayanann
publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan
mudah. DPMPTSP sebagai pengendali manajemen yang mengelola operasional MPP. MPP meliputi seluruh pelayanan perijinan dan non perizinan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah/swasta yang berbadan hukum lainnya yang sematamata untuk kegiatan pelayanan publik. Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan MPP terdiri dari masing-masing
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/BUMN/BUMD dan swasta berbentuk
Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa
oleh (BUMD) yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari
anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanda
Daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. bertujuan untuk :
a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan;
b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi;
c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan
d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel. Metode Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit meliputi :
a. pengadaan langsung;
b. penunjukan langsung;
c. tender;
d. seleksi; dan/atau
e. e-market place.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019
dokumen kependudukan DAN PENCATATAN SIPIL-penandatanganan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi
kependudukan secara terpadu dan transparansi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan
yang lebih jelas;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang mempengaruhi
bentuk perbuatan hukum;
c. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar hak dan
kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab Pemerintah dalam
perkembangan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penandatangan Dokumen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 96 Tahun 2009; PERPRES No. 26 Tahun 2009; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019;
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
atau autentikasi. Pemanfaatan teknologi TTE dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dalam hubungan antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Pemanfaatan teknologi TTE dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempermudah pelayanan;
b. mempercepat penyelesaian dokumen;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik; Setiap petugas yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan
pengamanan atas TTE yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya,
memperteguh jati diri bangsa, melestarikan warisan budaya
bangsa melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 huruf (a)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelestarian Tradisi, perlu Peran Aktif Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelestarian dan Pengembangan
Adat/Tradisi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama MENDAGRI & MENPAR No. 42 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2014.
Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika,
moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan
dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap dan berlanjut.
Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dilakukan bersama dengan
organisasi atau lembaga adat oleh :
a. Walikota;
b. PD Terkait;
c. Camat;
d. Lurah; dan
e. Kepala adat atau pemuka-pemuka masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat, terutama ditujukan kepada adat istiadat yang telah ada atau yang telah
ada tetapi hampir mengalami kepunahan; Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/pemufakatan kepada adat/pemangku adat/tetua adat dan
pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan
organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Kelurahan. Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat yakni dalam hal–hal yang
menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat;
b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik;
dan
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat
sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah adat masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dini Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c d
Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub
Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan pendayagunaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dini penanggulangan kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan
Dini Penanggulangan Kebakaran.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2018.
Kampung Pencegahan Dini Bencana Kebakaran Berbasis Masyarakat yang
selanjutnya disebut Kampung Cegah Dini Beken Sikat adalah dalam
rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan lingkungan dari bahaya
kebakaran. Pada setiap Lingkungan di Daerah dapat dibentuk Kampung Cegah Dini
Beken Sikat. Anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat dipimpin oleh Ketua melalui
pemilihan warga di Kelurahan setempat.
Tugas dan fungsi anggota Kampung Cegah Dini Beken Sikat meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan Lurah setempat, lembaga pemberdayaan
masyarakat setempat dan Dinas;
b. membantu Dinas dalam melaksanakan penyuluhan, pencegahan
kebakaran dan penyelamatan di wilayah setempat;
c. membantu masyarakat di lingkungannya mendeteksi faktor-faktor
penyebab yang dapat memicu terjadinya kebakaran; Lurah selaku pembina Kampung Cegah Dini Beken Sikat mendorong berfungsinya Kampung Cegah Dini
Beken Sikat di wilayah Kelurahan masing-masing, dengan melalui program
kegiatan. Monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan dilakukan oleh Dinas,
Kecamatan dan Kelurahan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2018.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 terdiri atas : 1. Pendapatan sebesar Rp.3.064.327.330.131,00; 2. Belanja sebesar Rp. 3.431.324.613.500,00 sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. (366.997.283.369,00). 3. Pembiayaan sebesar Rp. 366.997.283.369,00
sehingga Sisa Lebih Pembiayaan
tahun Berkenaan Rp. 0,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
3 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Posbindu di Kota
Samarinda, maka dipandang perlu dibentuk Peraturan
Walikota tentang Program Pos Pembinaan Terpadu Penyakit
Tidak Menular Posbindu Kota Samarinda.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Dan Raga
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017; PERMENKES No. 75 Tahun 2014; PERMENKES No. 48 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2017.
Pos Pelayanan Terpadu Sehat Jiwa Raga yang selanjutnya disingkat
POSBINDU SEJIRA adalah suatu tindakan yang sistematis dan
terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh
komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan
berperilaku hidup sehat untuk- meningkatkan kualitas hidup dan
menekan angka penyakit tidak menular di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk datang memeriksakan diri ke posbindu
terdekat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan POSBINDU SEJIRA dilakukan melalui :
a. Skrening kesehatan di tempat kerja;
b. peningkatan perilaku hidup sehat;
c. penyediaan posbindu kit ;
d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini Faktor Resiko penyakit tidak
menular;
e. peningkatan kualitas lingkungan tempat kerja; dan
f. peningkatan edukasi pola hidup sehat. Para Forum POSBINDU SEJIRA berkewajiban untuk :
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 3 (Tiga) bulan sekali
b. Melaporkan hasil pelaksanaan POSBINDU SEJIRA kepada Dinas Kesehatan
Kota Samarinda selaku Sekretaris paling sedikit 6 (Enam) bulan sekali
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retrbusi
persampahan dan kebersihan perlu memperjelas penetapan wajib
retribusi penerima pelayanan dan tata cara pemungutan sesuai
dengan perkembangan keadaan sosial dan hukum dimasyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan Dan Kebersihan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU no. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011; PERWALI No. 27 Tahun 2012.
Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan /
kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah. Subyek Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Persampahan yaitu orang pribadi, Badan, dan setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh pelayanan
persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan (SKRD) atau
dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk
atas dasar Perjanjian Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
mengubah PERWALI No. 27 Tahun 2012.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016.
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut KSWP
Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan konfirmasi guna memperoleh keterangan status Wajib Pajak
Daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah
sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2
(dua) tahun terakhir.
Pelaksanaan KSWP Pusat bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
b. melakukan pembentukan database Wajib Pajak dalam rangka
optimalisasi penerimaan Pajak; KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan oleh Sistem OSS, atau DPMPTSP,
dan atau BLPBJ. Pembinaan pelaksanaan KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan secara
bersama oleh KPP dan BAPENDA dalam bentuk konsultasi, monitoring dan
evaluasi sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat