MESS PEMERINTAH DAERAH-TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah; dalam rangka menindaklanjuti Pasal 81 (Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha) yang mengamanahkan bahwa : “Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota”.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2019; Perda Samarinda No.4 Tahun 2011; Perda Samarinda No.14 Tahun 2011; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi:
a. Prinsip dan sasaran pengelolaan Mess serta prinsip dan sasaran penetapan tarif;
b. Kedudukan dan fasilitas;
c. Tata kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Mekanisme pengelolaan;
f. Wilayah pemungutan;
g. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
h. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi;
i. Tata cara penagihan retribusi terutang;
j. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi serta sanksi; dan
k. Pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri dan Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamanan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien
untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka
diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan di daerah yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi
integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Daerah. Maksud PUG adalah menciptakan kesetaraan dan Keadilan Gender. PUG dalam perencanaan pembangunan meliputi:
a. perencanaan kebijakan;
b. perencanaan program;
c. perencanaan proyek; dan
d. perencanaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan pendek. Kepala OPD, Camat dan Lurah secara terus menerus melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan PUG pada satuan kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penertiban Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) merupakan salah
satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam
rangka memperoleh target Ruang Terbuka Hijau (RTH) / Ruang
Terbuka dan Splitsing tanah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
c. bahwa terdapat pendelegasian kewenangan Penandatanganan
Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Peraturan
Walikota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan
Non Perizinan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Layanan Perizinan dan Non Perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan
Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Rencana Tapak (Site Plan) adalah gambar/ peta situasi
penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan
tata ruang, berupa gambaran rencana peletakan bangunan
/ kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas
luas lahan kepemilikannya dan/ atau Penguasaannya.
Setiap orang atau Badan Hukum wajib mengajukan
permohonan persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) dalam
hal:
a. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima
ratus meter persegi); atau
b. melakukan kegiatan pembangunan untuk usaha diatas
persil dengan luasan kurang dari 1.500 m2 (seribu meter
persegi) yang berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan sosial dan limbah serta lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
mengubah PERWALI No. 18 Tahun 2017
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019
PERWALI Kota Samarinda No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas pegawai
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan, diperlukan komitmen seluruh
pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Instansi Pemerintah dan untuk pelaksanaan Laporan '
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), perlu
membuat Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta
kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai
bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.
Pegawai ASN mengisi dan
melaporkan LHKASN kepada Walikota melalui Inspektorat Kota
Samarinda. LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Walikota ini diundangkan; dan atau
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi
atau mutasi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
5 hlm. 6 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat
BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak, karena:
1. Jual Beli;
2. Tukar Menukar;
3. Hibah;
4. Hibah Wasiat;
5. Waris; dsb. BPHTB pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek Pajak yang
dapat dikenai Pajak. Tata cara perhitungan Pajak. Tata cara pemungutan. Tata cara pembayaran. Tata cara penelitian SSPD BPHTB. Tata cara penetapan pajak. Tata cara penagihan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
71 hlm. 50 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Preservasi arsip statis dilaksanakan dengan cara preventif
dan kuratif;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya penyelamatan arsip
statis yang memiliki nilai historis dan menjadi koleksi
khasanah arsip, serta menjamin keselamatan arsip sebagai
bahan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka perlu
disusun Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis
di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan
Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012;
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Arsip Statis merupakan standar
dalam Perawatan dan Pemeliharaan Arsip Statis di lingkungan Pemerintah
Kota Samarinda sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 18 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,
Pengelolaan Arsip Statis dilakukan Oleh ANRI, Lembaga
Kearsipan Kota Samarinda, Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota Dan Lembaga Kearsipan Perguruan tinggi
negeri ;
b. bahwa agar terwujudnya pengelolaan arsip statis secara
tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi dan
efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan
penemuan kembali arsip sebagai bahan bukti pertanggung
jawaban nasional, maka perlu disusun Pedoman
Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di
Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan petunjuk penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis bagi lembaga-lembaga pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan
alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012.
Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pemeliharaan arsip inaktif
dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan arsip. Arsip inaktif teratur, Arsip inaktif tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
huruf b yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta.
yaitu arsip inaktif yang semasa aktifnya telah ditata berdasarkan suatu sistem
kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya. Arsip inaktif tidak teratur yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta. Penggunaan Arsip inaktif
diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah DI Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan menjadi
urusan bagi Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; UU No. 78 Tahun 2012.
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 12 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat
sehingga berpengaruh terhadap pengelolaan dan
penyediaan arsip sebagai sumber informasi dari
penggunaan teknologi terhadap kegiatan kearsipan;
b. bahwa dalam rangka upaya pengelolaan arsip berbasis
informasi teknologi dapat memberikan pengaruh terhadap
kecepatan dan kepetepatan mengolah, menyimpan dan
menemukan kembali dan menyajikan informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Berbasis
Informasi Teknologi dilingkungan Pemerintah Kota
Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. bertujuan agar terwujudnya pengelolaan arsip bebasis
Informasi Teknologi secara tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi
dan efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan penemuan kembali arsip
sebagai bahan bukti pertanggung jawaban nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 14 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat