Dinas - tenaga kerja - KEDUDUKAN - ORGANISASI - tugas fungsi - TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 109, BD.2021/294
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 73 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 108 Tahun 2021
Dinas - sosial - masyarakat - PEMBERDAYAAN - KEDUDUKAN - ORGANISASI - TUGAS FUNGSI - tata kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 108, BD.2021/293
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tenteng Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 72 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 72 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 107 Tahun 2021
Dinas - kebakaran - PEMADAM - kota - penyelamatan - KEDUDUKAN - ORGANISASI - tugas fungsi - TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD.2021/292
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Penyelamatan Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 106 Tahun 2021
Dinas - PUPR - KEDUDUKAN - Organisasi - TUGAS FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD.2021/291
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adminisatrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota No. 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 69 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Peraturan Wali Kota No. 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 76 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2021; serta Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 105 Tahun 2021
Dinas - pendidikan - kebudayaan - kedudukan - Organisasi - Tugas - fungsi - tata Kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD.2021/290
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 67 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kota Samarinda sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Peraturan Wali Kota No. 85 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian, Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021; serta Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 104 Tahun 2021
inspektorat - kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas - fungsi - tata Kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD.2021/289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 66 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektirat Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 103 Tahun 2021
Sekretariat Daerah - kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas - fungsi - tata Kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD.2021/288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Penutup; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota No. 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penurunan Stunting di Kota Samarinda
ABSTRAK:
Kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kota Samarinda sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan penurunan stunting yang terjadi pada anak-anak, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga status kesehatannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penurunan Stunting di Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2021; Inmendagri No. 440/1959/Sj/2018; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pilar Penurunan Stunting; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kota; Peran Kelurahan; Peran Kecamatan; Peran Lembagaan Kemasyarakatan; Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM); Peran Serta Masyarakat; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Pencatatan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 101 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan sejak dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksana kontrak, dan serah terima. Dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Kebijakan Probity Audit; serta Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat