DINAS - PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - LAYANAN - DISABILITAS - INKLUsIF - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BD. 2023/400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Guna menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya layanan disabilitas dan pendidikan inklusif, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 105 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2023
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - TEPI - JALAN - UMUM - TARIF - PENETAPAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, BD. 2023/399
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK:
Penatausahaan pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai hanya mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ke dalam Rekening Kas Umum Daerah dan belum mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan secara berkala. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 78 Tahun 2022
Ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai yang diatur adalah ketentuan Pasal 15 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2023
USAHA - KESEHATAN - SEKOLAH/MADRASAH - PEMBINAAN - PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD. 2023/397
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu diselenggarakan usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah di Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M)
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Peraturan Bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 6/X/PB/2014, No. 73 Tahun 2014, No: 41 Tahun 2014, No. 81 Tahun 2014; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenko PMK No. 1 Tahun 2022; Permendiknas No. 30 Tahun 2017; Perwali Samarinda No. 13 Tahun 2015; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Program/Kegiatan Pokok UKS/M; Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah; TP UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M; Stratifikasi UKS/M; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diatur Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 70 Tahun 2022 namun dalam perkembangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Aaas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 70 Tahun 2022
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota No. 70 Tahun 2022 yang diubah adalah ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2023
Program - Pembangunan - Pemberdayaan - Masyarakat - PELAKSANAAN - PEDOMAN - tEknis
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BD. 2023/395
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Beberapa pasal dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 30 ayat (8), Pasal 33, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan ketentuan terkait terbitnya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan Hari kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk menyesuaikan pembayaran TPP dengan ketentuan Bab IV huruf E.1.f pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 61 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Perwali ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2023
ARSIP - dinamis - KodE - KLASIFIKASI - RETENSI - JADWAL - keAMANAN - KlaSifikaSi - akses - sistem
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD. 2023/393
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam rangka menjamin tata kelola arsip secara efektif, efisien, dan sistematis, perlu mengatur kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kode Klasifikasi, JRA, dan SKKAAD; Sistem Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Kearsipan Pemerintah Kota Samarinda; Perwali Samarinda No. 20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif; dan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
183 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Pokja PUG diamanatkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Kepgub Kaltim No. 903/12289/3413-III/BPKAD; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, yang terdiri atas: Anggaran Pendapatan sebesar Rp3.378.553.123.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan Anggaran Belanja sebesar Rp3.978.553.123.000,00 (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat