PENATAAN - PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memiliki peran strategis sebagai kekuatan ekonomi yang mampu membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari, karena itu perlu penataan dan pembinaan agar mampu bersaing serta terhindar dari praktek usaha yang tidak sehat;
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna tercipta tertib usaha dan kepastiain berusaha serta jalinan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha;
Untuk kepastikan hukum dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara berkelanjutan perlu diatur dalam Pengaturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; Pepres No.112 Tahun 2007; Permen No.70/M-DAG/PER/12/2013
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan; Meliputi; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan toko Swalayan; Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Perizinan; Kemitraan Usaha; Pelaporan; Larangan; Perlindungan Dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataaan Lokasi Usaha Minimarket Dan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Kebradaan Minimarket Pengelola Jaringan Usaha Harus Dapat Memberikan Manfaat Yang Besar Bagi Masyarakat Dan daerah, Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Dalam Berusaha Dan Upaya Mencegah Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Untuk Memperdayakan Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah. Untuk Melaksanakna Ketentuan Pasal 6 Ayat 6 Dan Pasal 14 Ayat 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 4 2016
Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Ruang Lingkup Pasal 2
- Kriteria Minimarket Pasal 3
- Lokasi Usaha Minimarket Pasal 4 Dan Pasal 5
- Pentaan Minimarket Pasal 6 dan Pasal 7
- Kemitraan Usaha Pasal 8 S/d Pasal 10
- Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13
- Sanksi Administratif Pasal 14
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PELAKSANA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksana atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 10 Ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20 Ayat (2), PAsal 25 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (4), Pasal 34 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (3), Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.34 Tahun 2006; PP No.74 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.125 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No.2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Lokasi yang Bersifat Sementara, Bidang Usaha, Pendaftaran PKL, Pemindahan Lokasi PKL dan Penghapusan Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Larangan Bertransaksi, serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
RENCANA ZONASI - WILAYAH PESISIR - PULAU KECIL - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2019/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Permen KP No. 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi Ruang Lingkup dan Jangka Waktu; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi; Alokasi Ruang; Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Indikasi Program; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan ruang; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Perwakilan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan; Izin Lokasi, Izin Pengelolaan,
dan fasilitasi Masyarakat Lokal; penetapan pemberian insentif dan disinsentif; tata cara pemberian sanksi, diatur dengan Peraturan Gubernur
40 hlm.; Penjelasan 11 hlm.; Lampiran I s.d. IV 28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi
Pemerintahan, Kecamatan sebagai salah satu Perangkat
Daerah harus memberikan pelayanan optimal kepada
masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi
dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; agar Kecamatan dapat memberikan pelayanan
yang optimal kepada masyarakat, dalam pembentukan
Kecamatan perlu diperhatikan syarat administratif,
teknis dan fisik kewilayahan.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 10 Th 2016.
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019 - 2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-putrau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039.
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Jangka Waktu, Ruang Lingkup, Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan, Strategi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Penggunaan reklame sebagai media informasi publik untuk tujuan komersial dan non komersial harus memenuhi aspek legalitas, estetika, dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan perkembangan pola ruang, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengaturan penyelenggaraan reklame. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan reklame.
Jenis reklame dibedakan menurut durasi waktu, isi materi, alat, bentuk, material atau bahan. Persebaran perletakan titik reklame di daerah harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
Penyelenggaran reklame adalah perorangan, badan, atau pihak ketiga.
Penyelenggara reklame berhak memasang reklame pada lokasi dan batas waktu yang telah ditentukan dalam izin reklame yang diberikan.
Setiap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota dituangkan dalam perjanjian sewa titik reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame. Setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan izin Reklame dari Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2003 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai Dan Sempadan Pantai Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan
dasar setiap orang sebagai salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan
produktif;
b. bahwa Kota Sibolga adalah merupakan salah satu kota di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah
yang kecil dengan kepadatan penduduk yang tertinggi
sehingga untuk kebutuhan perumahan memanfaatkan
ruang pantai dan/atau sempadan pantai, dan agar
tertatanya pembangunan sesuai dengan kaedah dan
ketentuan serta upaya mewujudkan lingkungan hidup
yang sehat dan baik perlu adanya pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai dan
Sempadan Pantai di Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883);
16. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
267);
17. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas
Sempadan Pantai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 113);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2015 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun
2017-2037 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2018
Nomor 20);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI BANGUNAN
DI KAWASAN PANTAI/SEMPADAN PANTAI, WILAYAH PERUMAHAN PADA KAWASAN
PANTAI DAN SEMPADAN PANTAI, PEMANFAATAN KAWASAN PANTAI DAN
SEMPADAN PANTAI,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Persyaratan, Penyelenggaraan, Perizinan, Pengawasan
Bangunan Gedung pada kawasan pantai dan sempadan pantai
mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dan/atau Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun
2012 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undng-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 32Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor. 9 Tahun 2015; UU No,32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2016; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 32 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Permendagri Nomor 4 Tahun 2019; Perda Nomor 17 Tahun 2007; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ruang Lingkup cakupan wilayah pengaturan, fungsi dan tujuan RZWP-3-K Provinsi, jangka waktu, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang WP3K, Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.